Kemenag Pringsewu Kampanyekan Mandatory Halal Kepada Pengusaha Produk Makanan

Kemenag Pringsewu Kampanyekan Mandatory Halal Kepada Pengusaha Produk Makanan

--

PRINGSEWU, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Para pelaku usaha khususnya yang bergerak pada bidang produk makanan dan minuman di Pringsewu harus memiliki sertifikat halal. 

Hal ini juga berlaku bagi jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

Jika sampai tanggal 17 Oktober 2024 belum bersertifikat halal, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Kampanye Serentak, Kemenag Lambar ajak Pelaku Usaha Manfaatkan Program Sertifikat Halal Gratis

Sesuai amanat UU No.3/2014, menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag. mewakili Penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah saat  menyampaikan sambutan tertulis Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Kewajiban bersertifikat halal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.

"Berdasarkan hal tersebut, sertifikasi halal menjadi salah satu program prioritas di Kementerian Agama," katanya saat membuka Kampanye Mandatory Halal Tahun 2023 Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu di Halaman Parkir Pasar Induk Pringsewu, Sabtu (18/03/23).

BACA JUGA:Tercebur Kolam Lele, Seorang Ibu Rumah Tangga Meninggal Dunia

Kampanye Mandatory Halal tersebut menurutnya akan menjadi awal bagi Indonesia dalam rangka menyukseskan Indonesia menjadi Pusat Industri Halal Dunia. 

Dimana terlibatnya seluruh lapisan masyarakat di 1000 titik lokasi di Indonesia untuk dapat menyampaikan pesan-pesan mandatory atau kewajiban sertifikasi halal pada penahapan pertama yang mulai berlaku pada Oktober 2024 khususnya untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

Pihaknya mengajak seluruh masyarakat Indonesia, khususnya para pelaku usaha, baik mikro, kecil, menengah maupun besar, untuk segera mendaftarkan produknya. 

BACA JUGA:Kemenag Pesbar Gelar Kampanye Mandatory Sertifikasi Halal

"Khusus untuk UMK, saya ajak untuk memanfaatkan fasilitasi sertifikasi halal gratis (Sehati) yang ada di Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) maupun di kementerian/lembaga lain, serta pemerintah daerah. Bersama-sama mari wujudkan Indonesia menjadi produsen produk halal nomor satu di dunia, dengan slogan Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia. Halal Itu Baik, Halal Itu Sehat, Halal Itu Berkah," bebernya.

Dikatakannya, penahapan pertama, kewajiban sertifikasi halal, pemerintah memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka sertifikasi halal gratis (Sehati) untuk satu juta sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: