Kampanye Serentak, Kemenag Lambar ajak Pelaku Usaha Manfaatkan Program Sertifikat Halal Gratis

Kampanye Serentak, Kemenag Lambar ajak Pelaku Usaha Manfaatkan Program Sertifikat Halal Gratis

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat diwakili oleh Kasubbag TU Miftahus Surur, S.Ag., M.Si.,didampingi Kasi Bimas Islam Kailani, S.Sos,I., M.M.,memimpin pelaksanaan Kampanye Mandatory Halal secara serentak yang salah satunya dilaksanakan di Tugu Ara, Kelurahan Pasar Liwa Sabtu (18/3/2023).

Kegiatan yang dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah indonesia itu dihadiri para unsur pimpinan Kecamatan Balik Bukit serta para penyuluh Agama Islam yang menjadi bagian dari pendamping program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) tersebut.

Koordinator Satgas Halal Kabupaten Lampung Barat, Miftahus Surur mengatakan kegiatan itu dilaksanakan dalam rangka percepatan program Sertifikasi Halal Gratis untuk para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) serta untuk mensosialisasikan bahwa program SEHATI itu benar-benar gratis.

BACA JUGA:Tercebur Kolam Lele, Seorang Ibu Rumah Tangga Meninggal Dunia

"Untuk itu kami mengenalkan kepada seluruh masyarakat terkait produk halal, terutama produk yang diolah langsung oleh pelaku usaha," ucapnya.

Ia juga menyampaikan harapan kepada seluruh masyarakat, utamanya pelaku usaha untuk memaksimalkan kesempatan yang ada, yaitu mensertifikatkan produknya secara gratis.

"Kampanye hari ini merupakan salah satu pelecut bagi masyarakat untuk bersama-sama mendukung terwujudnya Indonesia sebagai negara dengan produksi halal yang dikenal di dunia," jelasnya.

BACA JUGA:Kemenag Pesbar Gelar Kampanye Mandatory Sertifikasi Halal

Untuk Kabupaten Lampung Barat sendiri, hari ini pelaksanaan Kampanye Mandatory Halal tersebut berada di empat titik setiap Kecamatan yang telah ditentukan.

"Hari ini ada empat titik lokasi, yaitu Kecamatan Sumberjaya, Sekincau, Balik Bukit dan Suoh. Harapannya tentu saja supaya masyarakat menjadi lebih sadar bahwasanya mulai 17 Oktober 2024 semua produk makanan, minuman dan sembelihan yang beredar di Indonesia sudah harus berlabel halal," paparnya.

Sebagai informasi, seiring dengan berakhirnya masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024, ada tiga jenis produk yang wajib bersertifikat halal.

BACA JUGA:DPC Demokrat Pesbar Menilai Banyak Poin Penting Dalam Pidato AHY

"Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan," lanjutnya.

Sebagai upaya meningkatkan awareness masyarakat terkait hal tersebut, maka Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melaksanakan Kampanye Mandatori Sertifikasi Halal se Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: