Jelang Ramadhan, Rutan Krui Razia Kamar Hunian

Jelang Ramadhan, Rutan Krui Razia Kamar Hunian

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) kembali melaksanakan razia seluruh kamar hunian dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1444, Jumat (17/3).

Kepala Rutan Kelas IIB Krui, M. Hendra Ibmansyah, S.H., M.H., melalui kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Jonli Oswan, mengatakan, kegiatan razia kamar hunian dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1444 Hijriyah itu untuk menciptakan suasana aman dan kondusif di dalam Rutan Krui selama menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan mendatang.

“Kegiatan ini juga merupakan perintah dari Dr.Farid Junaedi selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung,” katanya.

BACA JUGA:Jumat Curhat, Kapolsek Sumberjaya Ajak Antisipasi Bahaya Cuaca Buruk

Selain itu, kata dia, kegiatan itu juga untuk menciptakan Zero Narkoba dan Zero Alat Komunikasi Ilegal di Lapas dan Rutan seluruh Lampung, salah satunya yang ada di Rutan Krui ini. 

Sehingga terciptanya suasana yang aman kondusif dalam menjalan ibadah dibulan puasa. 

Sebelum kegiatan dilaksanakan, terlebih dahulu juga digelar apel bersama untuk menegaskan bagi seluruh jajaran agar melaksanakan razia dengan penuh ketelitian dan kewaspadaan.

BACA JUGA:Sempat Viral BB Siluman, Dua Bandar Sabu Akhirnya Berhasil Diringkus Polisi

“Dengan begitu seluruh kamar hunian dapat disisir dengan maksimal dan memastikan didalam kamar hunian tidak ada barang-barang terlarang terutama handphone dan narkoba,” jelasnya.

Masih kata Jonli, kegiatan razia tersbut dilaksanakan dengan cara persuasive dan humanis yang dibantu 13 personil, terdiri dari staf pengelolaan, staf pelayanan tahanan dan jajaran pengamanan ditambah petugas wanita empat orang. 

Adapun penggeledahan ini dilaksanakan diseluruh kamar hunian dengan menggeledah barang dan badan seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) secara beragantian.

BACA JUGA:Terlibat Penipuan, Seorang IRT Asal Pesawaran Diamankan di Polres Pringsewu

“Petugas menemukan barang terlarang yang tidak boleh masuk kedalam kamar hunian antara lain tujuh buah kaleng bekas,15 korek gas rusak, lima silet potongan jenggot, bundelan tali temali, dan sendok stainlis,” katanya.

Ditambahkannya, dalam razia itu tidak ditemukan barang-barang terlarang lainnya yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban didalam kamar hunian Rutan Krui. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: