Arinal Minta PAPPRI Perjuangkan Kesejahteraan Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Lampung
--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi berharap pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (DPD PAPPRI) Provinsi Lampung mampu memperjuangkan kepentingan dan kesejahteraan artis penyanyi, pencipta lagu dan pemusik Lampung.
Hal itu diungkapkan nya dalam Pelantikan DPD PAPPRI Provinsi Lampung masa bakti 2022-2027, di Mahan Agung, Selasa (14/3).
Menurut Gubernur upaya memperjuangkan kepentingan dan kesejahteraan tersebut dalam rangka perwujudan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, yang termaktub di dalam Pancasila Sila ke-5 yang berbunyi Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
BACA JUGA:Pemerintah Tengah Berupaya Merubah Paradigma Tata Kelola Pemerintahan
"Dan Pemerintah Provinsi Lampung mendukung sepenuhnya PAPPRI sesuai dengan visi dan misi organisasi," ungkapnya.
Gubernur juga meminta PAPPRI mendukung pembangunan dan berpartisipasi aktif dalam mempopulerkan serta mempromosikan citra budaya di Indonesia pada umumnya dan khususnya di Provinsi Lampung.
Selain untuk melindungi profesi para musisi, Gubernur Arinal berpendapat PAPPRI harus mampu memfasilitasi musisi lokal agar mampu membaca setiap perkembangan zaman, sehingga para seniman lebih termotivasi untuk berkarya, sehingga dapat menunjukkan eksistensi daerahnya kepada dunia.
BACA JUGA:Generasi Milenial Adalah 'The Guardian of Election' Sesungguhnya?
"Kembangkan organisasi dengan merangkul kalangan seniman dan seniwati yang ada di Provinsi Lampung," ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPD PAPPRI Provinsi Lampung Andy Achmad Sampurna Jaya mengucapkan terimakasih kepada Gubernur Arinal, Seniman Musisi dan Tokoh Masyarakat yang telah memberikan kesempatan kepada dirinya untuk mengemban tugas tersebut.
Ia menyampaikan bahwa PAPPRI Lampung sebagai lembaga organisasi yang profesional akan melakukan langkah-langkah konkrit seperti memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam hal hak-hak musisi Daerah Lampung, melindungi hak cipta untuk musisi daerah Lampung dan implementasi sistem industri nasional.
BACA JUGA:Pj Bupati Pringsewu Hadiri Penilaian EPP di Pekon Sukamulya
Langkah selanjutnya yaitu PAPPRI akan bekerjasama dengan lembaga sertifikasi atas seniman Lampung mempunyai standar kompetensi yang sesuai dengan kemampuannya, mendorong pemerintah untuk menyusun adanya Pergub/Perwali yang mengatur nilai dan hak musisi dari karya musiknya, memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya penghargaan profesi pekerja seni bagi karya keseniannya.
Selanjutnya, PAPPRI akan memberikan bantuan advokasi pemusik dan pencipta lagu daerah terhadap karya ciptaannya serta mendorong dan melakukan bimbingan teknis untuk musisi dan pencipta lagu dalam menguasai musik pada era digitalisasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: