10.831 KPM di Pesbar Akan Terima PKH Tahun 2023

10.831 KPM di Pesbar Akan Terima PKH Tahun 2023

Program Keluarga Harapan--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 10.831 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) akan mendapat dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2023. 

Hal itu diketahui setelah ada pemberitahuan dari Pemerintah Pusat terkait jumlah KPM bansos PKH, salah satunya di Kabupaten Pesbar.

Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, dr. Edwin Maas, mendampingi kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pesbar, Agus Triyadi, S.Ip, M.M., mengatakan, untuk jumlah KPM bansos PKH di Pesbar sudah disampaikan oleh Pusat ke daerah, dan di Kabupaten Pesbar jumlahnya mencapai 10.831 KPM, dengan total anggaran bansos PKH tahun 2023 sebesar Rp8.665.350.00.

BACA JUGA:Akses Jalan Rusak, Distribusi Logistik Korban Longsor Sidomulyo Terkendala

“Untuk di Kabupaten Pesbar ini memang jumlah KPM-nya lebih sedikit dibanding Kabupaten/Kota lainnya di Provinsi Lampung ini,” katanya, Jumat (10/3).

Dikatakannya, penyaluran dana bantuan PKH itu dilakukan empat tahap dalam satu tahun. 

Untuk itu, diharapkan KPM di Pesbar dapat bersabar terkait dengan penyaluran bansos PKH untuk tahap pertama, karena hingga kini masih menunggu jadwal dari pusat. 

BACA JUGA:Songsong Ramadhan, Turnamen Futsal RHB Cup 2023 Dibuka

Sebab, penyalurannya itu melalui rekening masing-masing KPM.

“Kita berharap masyarakat bisa bersabar, karena nanti dipastikan akan ada pemberitahuan mengenai penyaluran dana bansos PKH tersebut. 

Terlebih saat ini juga masih dilakukan pengecekan data KPM kembali oleh pendamping PKH di lapangan,” jelasnya.

BACA JUGA:Stok Menipis, Disbunnak Ajukan 3.000 Dosis Vaksin Rabies

Sementara itu, terkait dengan jumlah besaran bantuan di setiap kategori  seperti kategori ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun itu masing-masing sebesar Rp3 juta per tahun. 

Kemudian, kategori pendidikan anak SD/sederajat sebesar Rp900 ribu pertahun. Anak SMP/sederajat sebesar Rp1,5 juta per tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: