Terlibat Curanmor, Oknum Anggota Polri Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Terlibat Curanmor, Oknum Anggota Polri Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Anggota Polri inisial RAM terlibat curanmor yang viral beberapa waktu lalu resmi dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Polda Lampung

Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung menjelaskan, hasil konfirmasi dengan Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol M. Syarhan, oknum RAM sudah dilakukan Sidang Kode Etik Profesi Polri bertempat di ruang sidang Polresta Bandar Lampung pada Rabu (8/3). 

BACA JUGA:Bawaslu Gelar Workshop Produk Hukum Dengan Panwascam

"Oknum RAM terbukti melanggar Pasal 5 huruf b dan Pasal 8 huruf c ke-1 Perpol No.7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta pada pasal Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Pandra, Kamis (9/3).

Perbuatan Oknum RAM tersebut dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan telah mencoreng nama baik institusi Polri, sehingga diambil keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri, oleh Komisi Sidang Etik Profesi Polri.

BACA JUGA:Tahun Ini DPRD-Pemkab Pesbar Akan Bahas 13 Ranperda

Pandra menambahkan, sesuai arahan Kapolda Lampung, bahwa setiap anggota Polda lampung yang terbukti secara sah melakukan perbuatan pidana, akan dilakukan tindakan tegas hingga pemecatan.

"Kami himbau kepada seluruh anggota Polri, bekerjalah dengan baik menurut aturan yang berlaku di Kepolisian, tugas kita adalah pengabdian, selaku pengayom dan pelindung masyarakat, bukan malah melukai hati masyarakat," tutur Pandra.

BACA JUGA:Bahas Penagihan Piutang PBB, Bapenda-Cabjari Pesbar Gelar Rakor

Sebelumnya dijelaskan, bahwa oknum RAM tersebut terbukti telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor disalah satu kamar indekos di Jalan Bumi Manti, Kampung Baru, Kedaton, Bandar Lampung pada 15 Februari 2023.

Akibat perbuatan oknum tersebut, korban mengalami kerugian yaitu satu unit sepeda motor merk Yamaha WR 155 warna biru tahun 2020 dengan nomor polisi BE 3759 MG.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: