Korban Perdagangan Orang Resmi Lapor ke Polda Lampung
--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kabid humas Polda Lampung Kombes Pol zahwani pandra Arsyad mengatakan bahwasanya lima Korban Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lampung, hasil Pemulangan dari KJRI Johor Bahru Malaysia, secara resmi melaporkan kejadian ke Polda Lampung.
"Hasil Konfirmasi dengan Direktur Reserse Kriminal umum Kombes Pol Reynold EP Hutagalung, bahwa kemarin kelima korban PMI sudah resmi melapor ke Polda Lampung," ungkapnya, Kamis (9/3).
BACA JUGA:Akibat Hujan Deras, Kabupaten Lampura Dikepung Banjir
Pandra menjelaskan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/97/III/2023/SPKT/POLDA LPG, tanggal 8 Maret 2023, kelima korban asal Lampung tersebut melaporkan dugaan tindak pidana Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Atas dugaan tindak Pidana tersebut, Perusahaan penyalur jasa TKI dengan tujuan ke malaysia, akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan (2) jo Pasal 4 UU RI No.21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 81 dan Pasal 83 UU RI No.18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," jelas Pandra.
BACA JUGA:Rp2 Miliar untuk Bangun Jembatan Way Ringkih
Sebelumnya, diberitakan kejadiannya berawal Pada tanggal 24 Januari 2023 pihak KBRI Johor Bahru menerima pengaduan dari salah satu PMI atas nama Pri Hartini bahwa terdapat empat orang PMI di Kuil Johor Bahru Malaysia yang bekerja secara Unprosedural melalui pelabuhan Batam dan Dumai Kepulauan Riau pada Oktober 2022.
Kemudian, pada tanggal 25 januari 2023 KJRI Johor Bahru bersama JTK (jabatan tenaga kerja) Negeri Johor, IPD (Polres Batu Pahat) telah mendatangi Kuil tempat keempat PMI bekerja.
BACA JUGA:MIN 1 Lambar Jadi Sampel Penelitian KBM Pra dan Pasca Covid-19 oleh SurveyMETER Yogyakarta
kemudian ke empat PMI tersebut diamankan di KJRI Johor Bahru Malaysia untuk proses Pemulangan ke Indonesia.
Dan kemarin Rabu (8/3), Subdit IV Renakta Ditreskrimum bersama dengan stakeholder terkait yaitu BP2MI, Disnaker dan Dinsos Provinsi Lampung, melakukan penjemputan penyerahan kelima PMI dari BP2MI ke Dinas Sosial Provinsi Lampung selanjutnya dititipkan di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) selanjutnya kelima korban dibawa ke Polda Lampung untuk membuat laporan secara resmi.
BACA JUGA:Lantaran Buah Rambutan, Pensiunan PNS Aniaya Adik Sendiri dengan Sajam
Adapun kelima korban tersebut seluruhnya berjenis kelamin wanita, berinisial RW (55), AW (45), PN (44), EWL (22), dan PH (58) warga Bandar Lampung, sementara 4 korban lainnya warga Lampung Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: