Bangun Karakter Taat Hukum, Kejari Lambar Beri Penyuluhan ke Sekolah

Bangun Karakter Taat Hukum, Kejari Lambar Beri Penyuluhan ke Sekolah

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat menggelar penyuluhan hukum program jaksa masuk sekolah (JMS) yang di pusatkan di SMAN 1 Liwa, Selasa (7/3/2023).

Penyuluhan tersebut, bertujuan untuk mengenalkan dampak teknologi Informasi terhadap perilaku dikalangan generasi muda.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat Deddy Sutendy, SH, MH., melalui Kasi Intelijen Zenericho, SH., mengungkapkan, pihaknya melibatkan sejumlah pihak, diantaranya SMAN 1 Liwa, SMAN 2 Liwa dan SMAN 1 Way Tenong,  SMAN 2 Way Tenong, SMAN 1 Air Hitam, SMAN 1 Kebun Tebu.

BACA JUGA:BPBD Lampung Sosialisasikan Daerah Rawan Bencana di Kampung Kali Awi Wsy Kanan

BACA JUGA:Dikukuhkan, KPSD Lambar Berkomitmen Selamatkan Danau dan Sungai

"Dalam kegiatan itu kita memberikan sosialisasi tentang UU No.19/2016 Tentang Perubahan atas UU No.11/2008 tentang ITE," ungkapnya.

Menurut Zenericho program JMS ditujukan untuk siswa SD, SMP hingga SMA untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru yang taat hukum.

"Kejaksaan yang merupakan lembaga pemerintah yang menjalankan kekuasaan dibidang penegakan hukum turut mempunyai tanggung jawab moril memajukan generasi muda para pelajar untuk senantiasa mengerti dan memahami tentang hukum dan permasalahannya," urainya.

BACA JUGA:Arinal : Jadikan Musrenbang Ruang Diskusi Konstruktif, Menjawab Tantangan Pembangunan Perempuan dan Anak

BACA JUGA:Jalan Longsor di Sumberjaya Butuh Penanganan

Sehingga ia berharap dengan adanya kegiatan tersebut bisa memberikan pemahaman kepada para generasi muda untuk selalu mengenali dan mematuhi hukuman sehingga para generasi bangsa bisa memberikan kontribusi positif terhadap perkembangan dan kemajuan hukum di Indonesia khususnya di Lampung Barat.

Dijelaskan Zenericho, materi yang disampaikan yaitu terkait penyampaian dampak dan bahaya mengenai cyber crime, cyberterroris, cyberpornografy, cyber harrasment, cyber stalking, hacking, carding, phising, cyber bullying serta contoh contoh kasus cyber crime.

"Selain beberapa hal tersebut kita juga menyampaikan beberapa hal diantaranya pengenalan mengenai struktur organisasi pada Kejaksaan Agung RI, bidang-bidang pada kejaksaan RI dan mengenalkan Pimpinan yang mendudukinya saat ini, pengenalan mengenai Jaksa jenis jaksa serta tugas dan fungsinya," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: