Polda Lampung Tangkap Pelaku Rudapaksa Asal Serang
--
Tak lama kemudian, pada Kamis 2 Maret 2023 sekitar pukul 16.30 WIB, anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung menangkap pelaku di Jawa Tengah.
BACA JUGA:Jalan Nasional Amblas, Diduga Minim Perawatan dan Perbaikan
"Setelah melaksanakan koordinasi dengan Resmob Polres Batang Polda Jateng terkait dengan keberadaan tersangka, pada pukul 19.50 WIB berhasil menangkap pelaku di rumah keluarganya di Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah," tuturnya.
Atas kejahatannya yang melakukan penculikan dan rudapaksa anak asal Kota Serang, pelaku dijerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Terhadap Anak.
Pelaku pun diancam dengan hukuman penjara maksimal selama 15 tahun penjara.
Hadir dalam konferensi pers tersebut, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Adi Sastri, dan pendamping dari UPTD PPA Provinsi Lampung Rini Larassati.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: