Polda Lampung Tangkap Pelaku Rudapaksa Asal Serang

Polda Lampung Tangkap Pelaku Rudapaksa Asal Serang

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pelaku penculikan dan rudapaksa anak di bawah umur asal Kota Serang-Banten berhasil ditangkap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Lampung. 

Adapun pelaku merupakan pria berusia 45 tahun berinisial SB yang diamankan oleh Polda Lampung ketika melarikan diri ke rumah keluarganya di Provinsi Jawa Tengah.

Pelaku penculikan dan rudapaksa anak asal Kota Serang itu melancarkan aksinya dengan mengimingi pekerjaan kepada korban. Hal itu diungkapkan saat konferensi pers yang dilakukan oleh Polda Lampung di gedung pelayanan khusus perempuan dan anak Ditreskrimum Polda Lampung, Senin (6/3). 

BACA JUGA:Tersengat Listrik, Seorang Pria di Pagelaran Pringsewu Meninggal Dunia

Dalam keterangan yang disampaikan diketahui bahwa pelaku melakukan rudapaksa sebanyak dua kali terhadap korban.

Pada saat itu, SB mengajak korban untuk bermalam di salah satu Wisma di Lampung Timur. Korban diberikan minuman yang telah diracik dengan bahan tertentu, sehingga korban merasa mengantuk.

Pada saat tidak sadarkan diri, pelaku melancarkan aksinya. Sedangkan aksi kedua, pelaku mengancam korban dengan foto yang didapatinya dari aksi pertama.

BACA JUGA:Lampung Ikut Rakor Pengendalian Inflasi, Tito : Februari 2023 Inflasi Indonesia Peringkat 18 dari 24 Negara

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat, mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi berkaitan dengan perkara tersebut pada 22 Januari 2023.

Pihaknya langsung melakukan upaya dengan berkoordinasi dengan Polda Banten, Polresta Serang, Polsek Kasemen dan UPTD PPA Provinsi Banten.

"Untuk bisa mendampingi korban membuat laporan polisi di Polda Lampung dikarenakan TKP dari tindakan pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di wilayah hukum Polda Lampung," ujarnya.

BACA JUGA:Babinsa Koramil TBS Monitoring Kegiatan Posyandu di Wilayah Binaan

Polda Lampung pun menurutnya, langsung berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Lampung, untuk melakukan pendampingan dan penempatan korban penculikan dan rudapaksa anak asal Kota Serang- banten di rumah aman.

"Selain itu, Subdit IV Ditreskrimum Polda Lampung membuat tim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: