24,8 Ton Minyak Goreng Curah Disita Satgas Pangan Lampung

24,8 Ton Minyak Goreng Curah Disita Satgas Pangan Lampung

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 24,8 ton minyak goreng curah dikemas kedalam 9.648 botol dengan ukuran 0,8 hingga 0,9 militer yang tidak memiliki merk dan tidak ada izin edar disita oleh Satgas Pangan Provinsi Lampung, Jum'at (3/3).

Plt Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Kementerian Perdagangan Moga Simatupang, menjelaskan jika sebanyak 9.648 botol minyak goreng tersebut diamankan di tingkat Distributor 2 (D2) yang berada di wilayah Bandar Lampung dan Lampung Selatan.

"Jumlah yang diamankan ini di enam titik di wilayah Bandar Lampung dan Lampung Selatan. Kita baru dengar laporan dari masyarakat sebelum tanggal 24 Februari dan dilakukan pemantauan sampai tanggal 28 kemudian kami lakukan penyitaan," ungkapnya saat memberikan keterangan di depan halaman kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Jumat (3/3).

BACA JUGA:SDN 1 Sukaraja Gelar Peringatan Isra Mi'raj 1444 H

Berdasarkan Permendag Nomor 49 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat, Kementerian Perdagangan telah memberikan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, pembukuan dan pencabutan izin.

"Sedangkan nama perusahaan sendiri karena ini ditemukan dilapangan dan masih investigasi. Nanti dari satgas pangan Polda Lampung yang akan menyampaikan hasilnya ketika sudah selesai karena kita lakukan sesuai dengan aturan yang berlaku," jelasnya. 

Sementara itu untuk minyak goreng kemasan botol yang disita sendiri akan dituang ulang menjadi minyak goreng curah dan selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta satgas pangan Polda Lampung.

BACA JUGA:Dinilai Janggal, Perekrutan PKD Dipersoalkan

"Terhadap barang yang diamankan ini karena ini botol minyak goreng curah jadi nanti akan dituang kembali dan akan ditindaklanjuti oleh satgas dan perindag. Dan nanti perusahaan akan B to B dengan pembeli dan yang di pasar akan ditarik. Harga jual sendiri Rp12.600 per botol," terangnya. 

Sementara itu Dirkrimsus Polda Lampung Kombespol Donni Alif Pratomo, menjelaskan jika saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan dan mempelajari apakah ada sanksi pidana yang bisa diberikan kepada perusahaan tersebut.

"Sampai dengan saat ini kami sedang tahap penyelidikan dan sedang dipelajari apakah ada sanksi pidana dan diselidiki. Kalaupun ada komitmen dari kepolisian jelas kita akan tegakkan dan akan di terapkan aturan hukum yang berlaku," katanya.

BACA JUGA:Dihadiri Wabup Pesbar, Warga Terisolir Gelar Gotong Royong Bersama

Namun ia mengungkapkan jika kegiatan tersebut berpotensi melanggar beberapa regulasi yang ada. Diantaranya UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan dan UU Perdagangan.

"Kita harapkan tidak ada lagi praktek seperti ini yang terjadi di Lampung. Masyarakat juga dapat lapor jika ada praktek seperti ini kemudian satgas akan turun tangan sebagaimana aturan yang berlaku untuk menindaklanjuti," ungkapnya. 

BACA JUGA:Pekon Trimulyo Paripurna LKPJ APBP 2022 dan Penetapan APBP 2023

Ia menjelaskan jika pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara satgas pangan Polda Lampung dan Disperindag Lampung dalam melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap peredaran bahan pokok masyarakat.

"Minyak goreng merupakan salah satu bahan pokok yang banyak dikonsumsi masyarakat terlebih menjelang ramadhan dan lebaran. Tentu barang ini dapat menjadi obyek yang berpotensi sebagai media pelanggar hukum," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: