Dinilai Janggal, Perekrutan PKD Dipersoalkan

Dinilai Janggal, Perekrutan PKD Dipersoalkan

Jefri Ardiansyah, pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat dan salah satu pengurus ormas di Lampung Barat --

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Perekrutan, petugas Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Kabupaten Lampung Barat beberapa waktu lalu di beberapa kecamatan salah satunya di Kecamatan Gedung Surian menuai pertanyaan lantaran petugas yang ditempatkan bukan warga dari pekon setempat, melainkan justru dari pekon luar.

Sementara, diketahui saat pendaftaran, ada beberapa warga dari pekon terkait yang mendaftarkan diri. 

Bahkan dengan niat bismillah  melengkapi berkas persyaratan sebagaimana ketentuan yang ditetapkan.

Dengan adanya penempatan petugas dari luar pekon bukan saja menjadi pertanyaan melainkan keluhan.

BACA JUGA:Dihadiri Wabup Pesbar, Warga Terisolir Gelar Gotong Royong Bersama

Pasalnya jika mengarah terhadap tujuan pemerintah dengan memberikan peluang perekrutan petugas panwas berlandaskan pemberdayaan masyarakat terdekat artinya itu tidak ada.

Sumber informasi Jefri Ardiansyah yang juga pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat dan salah satu pengurus ormas di Lampung Barat menuturkan, teknis perekrutan peserta PKD tersebut boleh peserta dari luar pekon asalkan masih dalam satu kecamatan.

Jika di pekon tersebut tidak ada pendaftar, tentu merekrut petugas dari luar merupakan solusi yang tepat. 

Tapi jika dari pekon tersebut pendaftar lebih dari dua orang dan memenuhi syarat seperti latar belakang pendidikan dan lain sebagainya jelas jadi pertanyaan alasannya. 

BACA JUGA:Pekon Trimulyo Paripurna LKPJ APBP 2022 dan Penetapan APBP 2023

"Ini patut dipertanyakan ke Bawaslu Kabupaten Lampung Barat, saya sudah dalami panduan teknis pedoman pelaksanaan pembentukan panitia pengawas pemilihan umum kelurahan/desa memang boleh perekrutan petugas PKD dari luar pekon yang bersangkutan, dengan catatan pendaftar di pekon tersebut minim pendaftar atau pendaftar tidak memenuhi syarat ketentuan," katanya.

Sementara di pekon Puramekar jelas ada enam orang pendaftar yang lolos berkas dan mengikuti tes ada empat orang.

Tapi kenapa setelah pengumuman malah pendaftar PKD dari Pekon Ciptawaras yang dilantik menjadi petugas PKD di Pekon Puramekar.

"Ini patut di pertanyakan ada apa ini? Apakah warga Pekon Puramekar tidak ada yang layak menjadi petugas PKD di wilayah mereka sendiri," keluhnya.

BACA JUGA:Diterjang Banjir, Irigasi di Sukamarga Rusak Parah

Jefri juga menambahkan akan mengusut permasalahan ini ke bawaslu kabupaten sampai ada titik terang akan permasalahan tersebut.

"Kami akan telusuri permasalahan ini ke Bawaslu Lampung Barat, bahkan bila perlu ini kita naikan ke provinsi. Karena bicara PKD akan bicara hajat orang banyak kedepannya. Kita minta pihak penyelenggara cermat dan fair dalam menyikapi masalah ini jangan sampai menimbulkan persepsi buruk di masyarakat," urainya.

Disisi lain dalam rekrutmen petugas panwas desa dimaksud, sudah jelas pesertanya dari desa berdomisili yang mendaftar untuk menjadi petugas di pekonnya.

"Kami minta penjelasan terkait ini, apakah betul seperti ini peraturannya atau ada unsur lain," pintanya.

BACA JUGA:Temui Mendag Zulhas, Nukman Minta Dukungan Pengembangan SRG

Dikonfirmasi terpisah sebelumnya Ketua Panwaslu Lambar Ishar menyebutkan urusan rekrutmen petugas panwas desa merupakan divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Ardiles, dan saat dikonfirmasi divisi terkait justru yang berhak memberikan keterangan Ketua  Panwaslu.

Secara terpisah salah satu warga masyarakat Pekon Puramekar menyayangkan dan mempertanyakan terkait pihak panwas Kecamatan Gedung Surian memasukan peserta dari luar pekon mereka sementara pendaftar dari pekon setempat justru ada 4 orang.

"Kami tidak habis pikir kenapa petugas panwas pekon peserta dari luar pekon. Sedangkan dari pekon kami banyak pendaftar. Dan secara logika jika tidak memenuhi syarat administrasi  jelas kami tidak ikut mendaftar," tandasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: