Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan Tangkap Satu Pelaku Curas

Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan Tangkap Satu Pelaku Curas

DDP Pelaku Curat yang berhasil diamankan Team Tekab 308 Polres Way Kanan--

WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan berhasil meringkus DDP (27) warga Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan karena diduga sebagai pelaku curas (pencurian dengan kekerasan).

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengatakan, peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu (25/2/2023) pukul 22:00 WIB di tempat parkir salah satu rumah makan, Kampung Way Pisang Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.

Saat itu pelapor yang bernama Alfin Mandela mengendarai kendaraan roda empat jenis Mitsubishi Canter dari arah Blambangan Umpu menuju arah Martapura.

BACA JUGA:Turunkan Alat Berat, BPJN Perbaiki Badan Jalan Liwa-Krui yang Terangkat

BACA JUGA:Nanang Ermanto Serahkan Bantuan Bedah Rumah di Kecamatan Jatiagung

Tiba-tiba ada kendaraan Kijang Kapsul berwarna silver dari arah berlawanan sehingga Alvin langsung membanting kemudi ke arah kiri untuk menghindari tabrakan dengan kendaraan kijang kapsul berwarna silver tersebut.

Anehnya, setelah berpapasan Kijang Kapsul tersebut lalu berputar balik dan mengejar Alvin hingga sampai ke Rumah Makan Simpang Setia yang berada di Kampung Way Pisang Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.

“Saat pelapor keluar dari mobil ada dua orang pria tidak dikenal keluar dari kendaraan jenis Kijang Kapsul berwarna silver dan satu orang langsung memukul Alvin dengan tangan kosong sebanyak tiga kali dan mengenai dahi kanan sebanyak dua kali dan satu kali mengenai dahi kiri,” ujar Andre.

BACA JUGA:Wabup Lamtim Lantik 5 Pejabat Eselon 2

BACA JUGA:Peringati HUT Damkar ke-104, Haiza Ingatkan Tupoksi Petugas Dalam Misi Penyelamatan

Kemudian, ketika melihat salah satu pria yang memukulinya mengeluarkan pisau, Alvin langsung melarikan diri, masuk ke kebun yang ada di sekitar tempat kejadian, baru setelah kedua pelaku pergi, Alvin kembali ke kendaraan.

Namun ternyata pelaku sudah mengambil handphone merek VIVO Y17 berwarna biru miliknya, pelaku diduga juga merusak mobil korban dengan cara melempar batu ke arah pintu sebelah kiri lampu sein sebelah kanan pecah kemudian Wiper dipatahkan dan mematahkan stick sen, sehingga akhirnya Alvin melapor ke Polres Way Kanan. 

“Hasil pengembangan dari Laporan korban, kami melakukan penangkapan terhadap tersangka DPP tanpa perlawanan pada Selasa tanggal 28-02-2023 Jam 19.30 WIB, di RSUD OKU Timur Provinsi Sumsel. Atas perbuatannya tersangka akan kami bidik dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun,” terang Andre.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: