KPU Lambar Selesai Lakukan Verfak Kesatu Terhadap 2.533 Dukungan Bakal Calon DPD

KPU Lambar Selesai Lakukan Verfak Kesatu Terhadap 2.533 Dukungan Bakal Calon DPD

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu pada KPU Lambar Syarif Ediansyah, S.H.--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Barat, telah menyelesaikan verifikasi faktual (verfak) syarat dukungan perseorangan bagi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Komisioner KPU Lampung Barat Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Syarif Ediansyah, S.H., dari 17 bakal calon DPD yang memiliki sampel dukungan di Lampung Barat, total sebanyak 2.533 sampel dukungan yang dilakukan Verfak.

BACA JUGA:Wujud Kekompakan Jaga Kamtibmas, TNI, Polri dan Pemkot Bandar Lampung Apel 3 Pilar

Verfak Kesatu tersebut melibatkan Panitia Pemilihan Suara (PPS) di 131 Pekon dan lima kelurahan di kabupaten setempat yang dijadwalkan selama 20 hari.

"Untuk Verfak sudah selesai sesuai dengan jadwal yakni dimulai tanggal 6 hingga 26 Februari 2023," ungkap Syarif Ediansyah, Senin (28/2/2023).

BACA JUGA:Tanah Longsor Berhasil Dibersihkan, Lalu Lintas Normal

Untuk hasil Verfak terhadap dukungan perseorangan bakal calon DPD tersebut, kata dia, telah dilaporkan pihaknya kepada KPU Provinsi Lampung, melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

"Hasil Verfak sudah kami sampaikan ke provinsi, untuk DPD menjadi kewenangan KPU provinsi termasuk menyatakan lolos atau tidaknya, kami hanya melakukan rekap terhadap hasil Verfak terhadap beberapa orang yang masuk di Lampung Barat," ujarnya.

BACA JUGA:Puluhan Pohon Cempaka Dirusak Hingga Mati, Korban Lapor Polisi

Verfak itu sendiri dilaksanakan untuk memastikan alamat domisili warga sesuai KTP-el yang sudah diverifikasi sebelumnya melalui Sipol. 

Tahapan ini dilakukan mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) No.10/2022 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: