Kedapatan Bawa Ekstasi, Polres Way Kanan Amankan Pria Asal OKU Timur

Kedapatan Bawa Ekstasi, Polres Way Kanan Amankan Pria Asal OKU Timur

--

"Apabila terbukti mengedarkan, yang bersangkutan dapat dikenai dengan Pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup Sigit.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: