Tiga Provider Belum Bayar Retribusi Menara Seluler

Tiga Provider Belum Bayar Retribusi Menara Seluler

Ilustrasi tower BTS-freepik.com-

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), hingga kini masih memaksimalkan penagihan tunggakan retribusi pengendalian menara seluler dari sejumlah provider pemilik menara seluler di kabupaten setempat.

Kepala Diskominfotiksan Pesbar, Suryadi, S.Ip., mengatakan tahun 2022 lalu terdapat tiga provider yang tidak melakukan pembayaran retribusi pengendalian menara seluler di kabupaten setempat.

“Ada tiga provider pemilik menara seluler yang tidak melakukan pembayaran retribusi pada tahun 2022 lalu, yaitu PT. Indosat, PT. Surya Technology Industri dan PT. Telkomsel,” kata dia.

BACA JUGA:Kantor Imigrasi Kotabumi Sosialisasikan Kebijakan Keimigrasian

BACA JUGA:Dorong Kinerja Pengelolaan APBN, KPPN Liwa Mengadakan Satker Awards Tahun 2022

Dijelaskannya, sejumlah upaya telah pihaknya lakukan termasuk melakukan koordinasi dengan provider yang masih menunggak retribusi itu. tapi hingga kini belum ada realisasinya.

“Kita sudah koordinasi dengan Telkomsel mereka bersalah sedang ada penyesuaian peralihan kepemilikan dari telkomsel ke mitratel, sedangkan untuk indosat dan STI belum ada informasi dan akan dilakukan koordinasi lebih lanjut,” jelasnya.

Menurutnya, dalam memaksimalkan retribusi pengendalian menara seluler pada tahun ini, pihaknya akan menerapkan denda dua persen sesuai dengan perda nomor 2 tahun 2020 tentang pengendalian menara telekomunikasi.

BACA JUGA:Dinsos Lambar Siapkan 100 Paket Buffer Stock

BACA JUGA:Tahun Ini, 83 ASN di Pesisir Barat Masuk Batas Usia Pensiun

“Penerapan denda dua persen setiap bulan itu diharapkan bisa memaksimalkan realisasi dan tidak ada lagi provider yang menunggak pembayaran retribusi pengendalian menara seluler tersebut,” ujarnya.

Ditambahkannya, piutang retribusi pengendalian menara seluler tersebut tetap harus dibayar oleh provider dan akan diakumulasi setiap tahunnya, sehingga provider tetap ajib melakukan pembayaran pada tahun selanjutnya.

“Piutang retribusi pada tahun 2022 lalu harus tetap dibayar oleh provider di tahun ini, karena itu pihaknya minta agar provider dapat memaksimalkan pembayaran setiap tahun,” pungkasnya.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: