Gaji Belum Dibayar, Petugas Kebersihan di Lambar Protes Hingga Mogok Kerja

Gaji Belum Dibayar, Petugas Kebersihan di Lambar Protes Hingga Mogok Kerja

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Gaji petugas kebersihan dia Kabupaten Lampung Barat dua bulan terakhir belum dibayar. Akibatnya, sejumlah bentuk protes dilakukan oleh para pasukan oranye tersebut. 

Selain sempat melakukan protes dengan menggantungkan kantong berisi sampah di sekitar komplek perkantoran Pemkab setempat, juga berakhir dengan aksi mogok kerja.

BACA JUGA:Gubernur Arinal Ikuti Penyerahan SK Perhutanan Sosial dan Tora Bersama Presiden Jokowi

Untuk diketahui, gaji petugas kebersihan sebesar Rp900 ribu/bulan, dengan jumlah petugas kebersihan sebanyak 129 orang, atau dalam satu tahun anggaran yang disiapkan untuk membayar gaji petugas kebersihan sekitar Rp1,4 Miliar.

Kabid Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Barat Ardiansyah Fikri saat dikonfirmasi membenarkan adanya sejumlah aksi protes hingga mogok kerja yang dilakukan oleh petugas kebersihan.

BACA JUGA:Didukung 126 Dokter Spesialis, RSUDAM Mampu Operasi 30 Pasien per Hari

"Iya, betul memang terjadi seperti khususnya sejak memasuki bulan Februari ini, penyebabnya karena mereka belum mendapatkan gaji," ungkap Ardiansyah Fikri mendampingi Kepala DLH Muhammad Henry Faisal, Kamis (23/2/2023).

Namun, kata dia, keterlambatan membayar gaji petugas kebersihan tersebut bukan karena keterlambatan proses pencairan terlebih memang sengaja dihambat, melainkan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023, menyebabkan penataan harus kembali dilakukan pemerintah daerah.

BACA JUGA:Jaga Toleransi, Kapolresta Bandar Lampung Kunjungi Masjid Al Ikhlas

"Semuanya-kan terhambat kecuali gaji pegawai dan biaya rutin lainnya seperti pembayaran listrik dan telepon, untuk gaji petugas kebersihan itu juga ikut terhambat karena anggarannya ada di APBD, yang saat ini penataan masih dilakukan tindaklanjut dari PMK 212 tersebut," bebernya.

Bahkan, lanjut dia, saat ini selain gaji petugas kebersihan, untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) kendaraan pengangkut sampah juga masih terkendala, akibatnya proses pengangkutan sampah juga terhambat.

BACA JUGA:Camat Labuhan Ratu Terjun Langsung Temui Warga di Lokasi Banjir

"Jadi kami minta kepada petugas kebersihan untuk bersabar, tentu kami juga menginginkan proses gaji dan juga operasional bisa secepatnya terealisasi," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: