Bahas Pembatasan Hiburan Malam, Polsek Pesbar Laksanakan Rakor Lintas Sektor

Bahas Pembatasan Hiburan Malam, Polsek Pesbar Laksanakan Rakor Lintas Sektor

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Polsek Pesisir Tengah, Polres Pesisir Barat (Pesbar), melaksanakan rapat koordinasi lintas sektor membahas kegiatan penertiban pesta musik organ tunggal saat malam hari di wilayah hukum polsek setempat, yang dilaksanakan di aula kantor Kecamatan Pesisir Tengah, Rabu (22/2).

Hadir dalam kesempatan itu, Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan, S.H., KBO Sat Intelkam Polres Pesbar Ipda Hermanto, Camat Pesisir Tengah Cahyadi Muis, perwakilan koramil, Apdesi, dan 13 Orang Pemilik alat musik Organ Tunggal di wilayah Hukum Polsek Pesisir Tengah.

BACA JUGA:Disdikbud Pesbar Gelar Bimtek Implementasi Kurikulum Merdeka

Dalam kesempatan itu, Cahyadi Muis, menyampaikan situasi dan kondisi kamtibmas sangat terganggu oleh adanya pesta malam, dengan dibuktikan oleh beberapa kejadian perkelahian, penganiayaan yang dipengaruhi oleh miras.

“Karena itu, kami menyambut baik dan mendukung instruksi Kapolda Lampung tentang pembatasan jam hiburan malam dan meniadakan hiburan musik dimalam hari demi menjaga Kamtibmas agar tetap aman,” ungkapnya.

BACA JUGA:Diguyur Hujan Lebat, Sejumlah Tempat di Pringsewu Tergenang Banjir

Sementara itu, Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan., mengatakan kegiatan itu dilaksanakan berdasarkan hasil pertemuan dan sosialisasi dengan Camat dan Peratin di Wilayah Hukum Polsek Pesisir Tengah tentang izin keramaian dan pembatasan hiburan malam hari menggunakan musik organ tunggal.

“Kami tidak ada lagi kebijakan dan referensi lain tentang pembatasan kegiatan hiburan musik organ tunggal. Penertiban ini atas Perintah langsung Kapolda Lampung dan Kapolres Pesisir Barat,” kata dia.

BACA JUGA:Empat Jabatan Eselon II di Pesisir Barat Dilelang Maret

Menurutnya, sosialisasi kepada pemilik atau pengelola alat musik organ tunggal sangat perlu, agar dapat bersama-sama memahami dan bekerjasama untuk mengindahkan instruksi Kapolda Lampung dengan tujuan untuk menjaga Kamtibmas.

“Pembatasan hiburan malam dengan musik organ tunggal itu seperti pesta pernikahan yang mengundang banyak orang secara umum, sedangkan untuk kegiatan pemerintahan dan kegiatan lainnya yang sifatnya privasi tetap haru koordinasi,” pungkasnya.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: