Irwansyah Diberhentikan Dari Jabatan Ketua Bawaslu Pesbar
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)--
Sementara itu, Teradu III dalam perkara yang sama atas nama Heri Kiswanto dijatuhi sanksi Peringatan.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Sosialisasikan Program JKN Peratin dan Perangkat Pekon
Sedangkan Terpadu II atas nama Abd. Kodrat S. merehabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Sidang pembacaan putusan itu dipimpin Ratna Dewi Pettalolo sebagai Ketua Majelis. Bertindak sebagai Anggota Majelis yakni I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah.*
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





