Catat! Ini Kewajiban Pengangkutan Sampah Sesuai Peraturan

Catat! Ini Kewajiban Pengangkutan Sampah Sesuai Peraturan

Kepala DLH Lambar Muhammad Henry Faisal, SH, MH.--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dua dari tiga lokasi tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Kabupaten Lambar yang telah dibangun pemerintah daerah hingga kini masih belum berfungsi atau beroperasi. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lambar M. Henry Faisal, S.H, M.H, mengungkapkan, di Lampung Barat ada empat TPA yang terbagi kedalam empat zona yaitu TPA zona 1 di Pekon Bahway Kecamatan Balik Bukit meliputi Kecamatan Balik Bukit, Lombok, Sukau, dan Batu Brak sudah terbangun dan berjalan sejak tahun 2009. 

Lalu TPA zona 2 di Pekon Kubuliku Jaya Kecamatan Batu Ketulis meliputi wilayah Kecamatan Belalau, Batu Ketulis, Pagar dewa, Way tenong dan Sekincau Lokasi baru pembebasan lahan seluas + 4,5 Ha tahun 2021.

BACA JUGA:Pembayaran TPP, Pemkab Lambar Tunggu Persetujuan dari Kemendagri

Kemudian TPA zona 3 di Pekon Simpang Sari Kecamatan Sumberjaya meliputi  Kecamatan Sumber Jaya, Kebun Tebu, Gedung Surian, dan Air Hitam, lokasi telah pembebasan lahan seluas + 2,0 Ha tahun 2016 sedangkan TPA zona 4 meliputi Kecamatan Bandar Negeri Suoh dan Suoh belum ada lokasi.

“Sejauh ini yang telah beroperasi baru TPA Bahway, sedangkan TPA Kubuliku Jaya dan TPA di Simpang Sari belum beroperasi dikarenakan fasilitasnya belum ada seperti infrastruktur jalan, alat berat, alat pemilahan sampah serta petugasnya pun belum ada,” kata Henry, Rabu (15/2/2023).

Lebih jauh Henry mengungkapkan, terkait pengolahan sampah telah diatur dalam Undang-Undang No.18/2008 Tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Menteri Dalam Negeri No.33/2010 Tentang Pedoman Pengolahan Sampah, Kebijakan Strategi Nasional Dan Daerah Tentang Pengolahan Sampah Dan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat No.4/2018 Tentang Pengolahan Sampah.  

BACA JUGA:Dinkes - Puskesmas Berikan Pendampingan Usaha Berhenti Merokok

Lanjut dia, kewajiban pengangkutan sampah sebagaimana yang diatur dalam peraturan yang berlaku yaitu sampah rumah tangga ke TPS/TPST menjadi tanggung jawab lembaga pengelola sampah yang dibentuk oleh RT/RW,  sampah dari TPS/TPST ke TPA, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. 

Lalu, sampah kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, dan kawasan khusus, dari sumber sampah sampai ke TPS/TPST dan/atau TPA, menjadi tanggung jawab pengelola kawasan dan  sampah dari fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya dari sumber sampah dan/atau dari TPS/TPST sampai ke TPA, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. 

“Selama ini kan ada masyarakat yang berpikir bahwa seluruh sampah yang dibuang di Lampung Barat ini yang bertanggungjawab melakukan pengangkutan itu pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup, jadi saat ini pemikiran tersebut harus diubah.  Soal sampah ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah saja tapi kita semua termasuk masyarakat dan pekon,” cetusnya.

BACA JUGA:Nukman Tinjau Titik Longsor di Jalan Poros Kecamatan Sekincau

Lanjut dia, kewajiban pengangkutan sampah sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku harus benar benar dilaksanakan dan pemerintah desa (pekon) harus menyediakan Tempat Penampungan Sementara per Desa serta Pemerintah Kabupaten/Kota harus menyediakan Tempat Pembuangan Akhir per Kecamatan atau berdasarkan Zona melihat Luasan wilayah.

“Permasalahan sampah sudah merupakan permasalahan yang cukup serius oleh karena itu harus dicari solusi yang tepat dalam penanganannya dengan melibatkan seluruh aspek baik pemerintah maupun masyarakat,” pungkas dia 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: