Pembayaran TPP, Pemkab Lambar Tunggu Persetujuan dari Kemendagri

Pembayaran TPP, Pemkab Lambar Tunggu Persetujuan dari Kemendagri

Kepala BPKD Lambar Ir. Okmal, M.Si--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lambar diminta untuk bersabar. Pasalnya, hingga kemarin, Rabu (15/2) tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk bulan Januari 2023 belum bisa dibayarkan karena masih menunggu rekomendasi tentang persetujuan pembayaran TPP dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

“Kami berharap kepada ASN untuk tenang dan sabar karena untuk tambahan penghasilan pegawai tahun ini sudah dianggarkan jadi pembayarannya tinggal menunggu waktu saja,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si, Rabu (15/2/2023).

BACA JUGA:Dinkes - Puskesmas Berikan Pendampingan Usaha Berhenti Merokok

Okmal menjelaskan, tahun ini Pemkab Lambar menganggarkan dana TPP sebesar Rp52 miliar lebih atau lebih dikenal dengan sebutan tunjangan kinerja (Tukin) bagi ASN di kabupaten setempat. 

“Pemerintah daerah telah menganggarkan dana TPP tahun ini sebesar Rp52 miliar lebih. Jumlah itu mengalami peningkatan dibanding tahun 2022 lalu yang hanya Rp40,4 miliar. Naiknya anggaran TPP tersebut dikarenakan jumlah ASN mengalami penambahan,” kata dia

BACA JUGA:Nukman Tinjau Titik Longsor di Jalan Poros Kecamatan Sekincau

Menurut dia, Pemkab telah mengirimkan surat perihal pengajuan permohonan persetujuan pembayaran TPP ASN di lingkungan Pemkab Lambar tahun 2023 kepada Kemendagri.

“Jadi kita tinggal menunggu persetujuan dari Kemendagri, dan jika rekomendasi tersebut telah diterima maka akan dibuatkan peraturan bupati,” ucapnya.

BACA JUGA:Disnakkeswan Lampung Sampaikan Beberapa Program Prioritas

Kata dia, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.59/2017 tentang perubahan atas Permendagri No.13/2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, dijelaskan bahwa tambahan penghasilan pegawai diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan atau pertimbangan objektif lainnya. 

“Kita berharap dengan adanya TPP, kinerja ASN di Kabupaten Lambar terus meningkat, begitu juga dengan pelayanan terhadap masyarakat,” tutup Okmal. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: