Sekdaprov Fahrizal Sampaikan Jawaban Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi

Sekdaprov Fahrizal Sampaikan Jawaban Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung tentang, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Lampung tahun 2023-2043, serta Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Lampung Jasa Utama

Mewakili Gubernur Lampung, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto menyampaikan Jawaban Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi dalam Sidang Paripurna DPRD Lampung, Rabu (14/2). 

BACA JUGA:WO Saat Musrenbang, 8 Kades Meminta Maaf Kepada Wabup Lamtim

Fahrizal mengucapkan terimakasih kepada anggota dewan khususnya juru bicara fraksi yang telah menyampaikan Pemandangan Umum. Hal-hal yang disampaikan oleh Fraksi bertujuan menyempurnakan dan meningkatkan kualitas Raperda.

"Dari pemandangan umum yang telah disampaikan fraksi-fraksi, pada prinsipnya kami mendapat kesan positif bahwa keberadaan ketiga Raperda tersebut dapat diterima dengan baik serta disetujui untuk dapat dilanjutkan pembahasannya pada tingkat pembicaraan selanjutnya," kata Fahrizal.

BACA JUGA:SMKN 1 Way Tenong Gelar Media Promosi dan Pemasaran dengan Bazar Siswa

Ia berharap apabila masih terdapat usul, saran ataupun pendapat yang belum terakomodir, dapat disetujui untuk dibicarakan pada tingkat pembicaraan berikutnya. Fahrizal juga mengucapkan terimakasih dan penghargaan atas saran, pendapat, dan usul yang diajukan oleh Fraksi. 

"Semua ini dilakukan demi menghasilkan produk hukum terbaik untuk dipersembahkan pada Provinsi Lampung," pungkasnya. 

BACA JUGA:Bayar Cicilan Pinjaman PEN, Pemkab Lambar Siapkan Anggaran Rp20 Miliar

Kemudian sidang Paripurna ini dilanjutkan dengan pembentukan panitia khusus  (Pansus) terhadap pembahasan laporan hasil pemeriksaan kepatuhan belanja modal TA 2022 pada Pemerintah Provinsi Lampung, dan Pembentukan panitia Khusus terhadap 3 Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: