Tiga Pelaku Curas yang Beraksi di Kampung Purwa Negara Berhasil Diringkus

Tiga Pelaku Curas yang Beraksi di Kampung Purwa Negara Berhasil Diringkus

--

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.6,5 juta dan melaporkan kejadian ke Polsek Negara Batin untuk di tindak lanjuti. 

BACA JUGA:KPU Bandar Lampung Tunjuk Direktur Radar Lampung Hi. Purna Wirawan sebagai Opinion Leader

Atas laporan korban aparat Polsek Negara Batin akhirnya melakukan penangkapan kepada ketiga terduga pelaku pada senin malam tanggal 14-02-2023 pukul 21.30 WIB petugas gabungan Satreskrim Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin berhasil mengamankan ketiga pelaku BC, OS dan MM yang sedang berada di Perkebunan Sawit yang terletak di Kampung Purwa Negara Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawan. 

"Saat in ketiga pelaku dan barang bukti sepeda motor korban, dibawa ke Mako Polsek Negara Batin untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” ungkap Kapolsek IPTU Pariang Marganda.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: