Tiga Pelaku Curas yang Beraksi di Kampung Purwa Negara Berhasil Diringkus

Tiga Pelaku Curas yang Beraksi di Kampung Purwa Negara Berhasil Diringkus

--

WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tekab 308 Polsek Negara Batin dan Satreskrim Polres Way Kanan bekuk 3 orang yang diduga pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) yang terjadi di Kampung Purwa Negara Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. 

Tersangka BC (34), OS (29) dan MM (39) berdomisili di Kampung Negara Sakti Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. 

Barang Bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Revo Warna Hitam Nopol : Z 4850 RC.

BACA JUGA:Kemensos Salurkan Bantuan Lansia, Penyandang Disabilitas Hingga Modal Usaha untuk Kelompok Rentan

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Pariang Marganda menerangkan kronologis kejadian curas terjadi pada hari Minggu tanggal 12 Februari 2023 sekitar pukul 11.30 WIB korban (Dedi) bersama dengan saksi Teten asal dari Kabupaten Garut Provinsi Jawa barat datang mengendarai sepeda motor ke Kampung Purwanegara Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung. 

Maksud tujuan korban datang ke Kampung Purwanegara untuk bekerja menawarkan jasa menulis nama di sendok dan piring kepada masyarakat di sana, namun saat itu saksi diberhentikan oleh seorang laki-laki yang menanyakan dari mana asal. 

Tidak hanya itu, orang tersebut langsung mencurigai serta menuduh korban kalau sekarang ini musim culik, kemudian saksi disuruh menghubungi Dedi untuk segera menemui pelaku. 

BACA JUGA:Sempat Menyerang Seorang Anak, Seekor Siamang Kembali Dilepas ke Alam Liar

Setelah dihubungi oleh Teten lalu Korban datang dan oleh pelaku, korban dan saksi dibawa dengan alasan menemui Kepala Kampung akan tetapi bukan ke tujuan sebenarnya malah dibawa ke sebuah gubuk di kebun. 

Tiba di gubuk sudah ada dua orang laki-laki yang menunggu korban dan saksi, seketika korban dituduh sebagai penculik dan korban diancam akan ditembak. Selanjutnya para pelaku meminta sejumlah uang kepada korban dengan mengambil dompet korban dengan alasan melihat identitas. 

Karena korban dan saksi tidak memiliki uang yang diminta, pelaku menyuruh korban untuk menjual sepeda motor miliknya. Akhirnya karena merasa takut dan terancam dengan terpaksa korban menyerahkan sepeda motor miliknya untuk dijual. 

BACA JUGA:Hadiah Kode Redeem FF Hari Ini Selasa 14 Februari 2023, Skuy Gas 100 Diamond Gratis Menantimu

Setelah itu dua orang pelaku membawa sepeda motor Honda Revo warna hitam No.Pol: Z 4850 RC milik korban berikut STNK untuk dijual dan satu orang pelaku menunggu korban di gubuk,”Jelas Iptu Pariang Marganda. 

Setelah itu pada pukul 16.00 WIB pelaku datang kembali dengan mengatakan sepeda motor telah laku dijual sebesar Rp.2 juta dan memberikan uang kepada korban sebesar Rp.1 juta untuk ongkos pulang ke Jawa barat dan pelaku mengantar korban ke pinggir jalan raya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: