Polres Pesbar Sudah Bisa Layani Pembuatan SKCK

Polres Pesbar Sudah Bisa Layani Pembuatan SKCK

Ilustrasi SKCK--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polres Pesisir Barat (Pesbar), kini sudah bisa melayani pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Untuk itu bagi masyarakat di Kabupaten setempat, kini sudah tidak jauh lagi untuk mengurus pembuatan SKCK, karena sudah dapat dilaksanakan di Polres Pesbar.

Kasat Intelkam Polres Pesbar, Iptu Fery Yuliansyah, S.Sos., mendampingi Kapolres AKBP Alsyahendra, S.Ik, M.H., mengatakan, masyarakat kini dapat datang langsung ke Mako sementara Polres Pesbar di Kuala Stabas, Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, untuk membuat SKCK dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.

BACA JUGA:Rumah Warga Kota Batu Nyaris Ludes Terbakar

“Polres Pesbar ini merupakan baru dikukuhkan, meski begitu untuk pelayanan masyarakat tetap akan diupayakan lebih maksimal kembali, salah satunya dalam pembuatan SKCK saat ini bisa dilaksanakan di Polres Pesbar,” katanya, Jumat (10/2).

Selama ini, kata dia, dalam pembuatan SKCK itu memang dilaksanakan di Polres Lampung Barat. 

Tetapi, setelah adanya Polres sendiri di Kabupaten Pesbar ini, maka salah satu pelayanan masyarakat seperti pembuatan SKCK itu tidak perlu jauh lagi harus ke Polres Lambar. 

BACA JUGA:Jalan Basungan-Batuapi dan Sidodadi Jadi Prioritas Usulan Pembangunan

Untuk itu, pihaknya mengimbau seluruh masyarakat yang hendak membuat SKCK bisa datang langsung ke Mako Polres Pesbar ini.

“Sedangkan, untuk persyaratan pembuatan SKCK baru tersebut antara lain melampirkan fotocopy KTP-el sebanyak satu lembar (KTP berdomisili di Kabupaten Pesbar),” jelasnya.

Selain itu, kata dia, warga atau pemohon juga harus melampirkan fotocopy Kartu Keluarga (KK) sebanyak satu lembar, pas foto ukuran 4x6 sebanyak empat lembar (latar warna merah). 

BACA JUGA:Jumlah UMKM di Lambar Capai 9.736

Lalu, fotocopy akta kelahiran sebanyak satu lembar, surat rekomendasi pengantar dari Pekon/Peratin. Membuat rumus sidik jari (copy satu lembar) dan juga membuat rekomendasi catatan kriminal di Sat Reskrim Polres Pesbar (asli) bila diperlukan.

“Kemudian, mengisi daftar pertanyaan yang telah disediakan, pemohon datang sendiri tidak berwakil, dan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp30.000,-,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: