Tarif Air Minum Perumda Limau Kunci Naik
Ilustrasi Air Minum-freepik.com-
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Limau Kunci Kabupaten Lambar mulai Januari tahun 2023 resmi menaikan tarif air minum pada pelanggan yang ada di wilayah setempat.
Kenaikan tarif air minum tersebut merujuk pada Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/618/B.04/HK/2021 tentang penetapan besaran batas atas dan tarif batas bawah air minum kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.
Kemudian Surat Keputusan Bupati Lampung Barat No:B/120/KPTS/04/2022 tentang tarif air minum Perusahaan Daerah Air Minum Limau Kunci serta Surat Keputusan Direktur Perumda Air Minum Limau Kunci Kabupaten Lampung Barat No:190/000/I/V/2022 tentang Pemberlakukan Tarif Air Minum Perumda Limau Kunci.
BACA JUGA:Bakesbangpol Lambar Siapkan Dana Hibah Ratusan Juta untuk Ormas
“Jadi kenaikan tarif air minum itu secara resmi telah diberlakukan sejak Januari tahun 2023 dan kita telah mensosialisasikan sejak tahun 2022 lalu,” ungkap Kabag Umum Suherman, S.I.P mendampingi Direktur Perumda Limau Kunci Donna Sorenty Moza, S.E, Kamis (9/2/2023)
Menurut dia, kenaikan tarif air minum tersebut bukan tanpa sebab, tapi karena selama ini biaya produksi meningkat, dan suku cadang meningkat .
“Tarif air minum yang diberlakukan Perumda Limau Kunci selain paling murah se Indonesia juga lebih murah dibandingkan biaya membeli air kepada penjual air keliling,” kata dia.
BACA JUGA:Optimis Perekonomian Lampung Semakin Mapan di 2025-2030
Lebih jauh Suherman mengungkapkan, kenaikan tarif air minum diberlakukan untuk seluruh kelompok yaitu kelompok I untuk sosial umum dengan tarif 0-10 M3 Rp2.327, 11-20 M3 Rp2.327 dan 21 M3- dst Rp2.327 dan sosial khusus dengan tarif 0-10 M3 Rp2.327, 11-20 M3 Rp2.327 dan 21 M3-dst Rp3.582 M3.
Kelompok II untuk rumah tangga (RT) I tarif berlaku 0-10 M3 Rp2.327, 11-20 M3 Rp2.865 dan 21 M3- dst Rp3.056, rumah tangga II dengan tarif 0-10 M3 Rp2.327, 11-20 M3 Rp2.865 dan 21 M3- dst Rp3.056, dan pemerintahan dengan tarif 0-10 M3 Rp2.327, 11-20 M3 Rp2.865 dan 21 M3- dst Rp3.056.
BACA JUGA:Lambar akan Terima DAK Fisik Bidang Pariwisata Rp2,3 Miliar
Kemudian, kelompok III yaitu niaga kecil/besar dengan tarif berlaku 0-10 M3 Rp2.327, 11-20 M3 Rp3.056 dan 21 M3- dst Rp3.056, serta untuk kelompok IV industri kecil/besar dengan tarif 0-10 M3 Rp2.674, 11-20 M3 Rp3.056 dan 21 M3- dst Rp3.056.
“Dengan naiknya tarif air minum Perumda Limau Kunci ini maka kita akan lebih meningkatkan pelayanan kepada pelanggan, seperti halnya merespon pengaduan, pendistribusian air, memperbaiki kerusakan, serta keluhan pelanggan akan langsung kita respon dengan catatan pelanggan melaporkan kepada petugas Perumda Limau Kunci,” pungkas dia. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: