Korban dan Pelaku Sepakat Damai, Perkara Penggelapan Mobil Berakhir RJ

Korban dan Pelaku Sepakat Damai, Perkara Penggelapan Mobil Berakhir RJ

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Perkara tindak pidana  penipuan atau penggelapan dengan Laporan Polisi : LP/B-300/IX/2022/Polda Lampung/Res Lambar/Sek Sumberjaya, tanggal 21 September 2022, dengan pelaku atas nama KS (50), dan korban  Ina Yuliana (45) yang merupakan sama-sama warga Pekon Karang Agung Kecamatan Waytenong berakhir melalui proses Restorative Justice (RJ).

Proses RJ yang difasilitasi oleh Polres Lampung Barat dilaksanakan, di Aula Rupatama Polres Lampung Barat, Kamis (9/2/2023), yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Kompol B Wicaksono, SH., didampingi oleh Kaurbinops Sat Reskrim Ipda Joni, SH, Kasi propam, Kasikum dan Kasiwas.

BACA JUGA:Peringatan Isra Mi'raj di Ciptamulya, Parosil Ajak Tingkatkan Silaturahmi Lewat Ibadah

Robi B Wicaksono sebagai pimpinan gelar  menyampaikan penyelesaian RJ adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga pelaku atau korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

"Perkara tindak pidana yang melakukan penyelesaian melalui Restorative justice adalah pasal 372 KUHPIDANA atau terjadinya tindak pidana penipuan dan penggelapan," ujarnya.

BACA JUGA:KPU Way Kanan Petakan TPS Lokasi Khusus

Dijelaskan, Tempat kejadian perkara (TKP) penipuan dan penggelapan itu terjadi pada hari Rabu 21 September 2022 di Kelurahan Fajar Bulan Kecamatan Way Tenong. 

"Setelah dilakukan gelar khusus yang dipimpin oleh  Wakapolres dan dihadiri oleh Kasi Propam, Kanit Tipikor, Kasi Hukum dan Kasiwas," ujarnya.

BACA JUGA:Bangga, Kesenian Tradisional Semarakkan Musrenbang di Lambar

Selanjutnya pemaparan perkara secara Restorative justice dilakukan oleh Ipda Dikson Efribane Sebagai Kanit Jatanras Polres Lampung Barat terkait penyelesaian kasus antara pelaku dan korban.

Robi menambahkan bahwa kedua perkara ini sudah memenuhi persyaratan materil maupun formil untuk dilakukan penyelesaian secara Restorative justice dan telah sesuai SOP seperti yang tercantum dalam peraturan Polri No.8/2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: