Pesta Narkoba, Pasangan Bukan Suami Istri Ini Digerebek Polisi

Pesta Narkoba, Pasangan Bukan Suami Istri Ini Digerebek Polisi

Dua warga yang bukan suami istri diamankan Satnarkoba Polres Pringsewu diduga terlibat penyalahgunaan Narkoba-foto dok -

PRINGSEWU, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polres Pringsewu meringkus EI alias Epen (45) dan seorang wanita berinisial AT alias Dita (30) pasangan bukan suami istri. 

Bukan lantaran berbuat cabul, keduanya diamankan diduga memakai Narkoba, Selasa 7 Februari 2023 pukul 16.00 WIB. 

Sebelum ditangkap oleh Satnarkoba Polres Pringsewu, keduanya diduga sedang berpesta sabu di ruang tamu.

BACA JUGA:Dinkes Pesbar Gelar Rakor Bidang Kesehatan Masyarakat

BACA JUGA:Dapil Pemilu 2024 di Pesisir Barat Tidak Berubah

"Ya, keduanya sempat berupaya kabur namun berhasil diamankan. Tersangka E kita amankan dibelakang rumah sedangkan Dita kita amankan saat bersembunyi di kamar mandi," jelas Kasat narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi. 

Polisi juga mendapati sejumlah barang bukti. Diantaranya 1 buah plastik klip bekas pakai, 2 unit handphone, 1 buah timbangan digital, 1 buah kotak rokok dan alat hisap serta uang tunai Rp. 250 ribu hasil menjual Sabu.

Lanjut Kasat Narkoba, dari catatan polisi, E sebelumnya pernah terlibat kasus peredaran sabu. 

BACA JUGA:Bentuk Pokdarwis, Tanjungsetia Akan Kembangkan Wisata Alam

BACA JUGA:Wabup Pesbar Hadiri Expo Mahasiswa KKN

Dimana tahun 2021 pernah tertangkap aparat kepolisian Polres Pringsewu. 

Guna pemeriksaan, kedua warga tersebut berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Pringsewu.

Keduanya akan dikenakan pasal 114 Jo pasal 112 Undang-Undang RI No.35/2009 tentang Narkotika.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: