Dapil Pemilu 2024 di Pesisir Barat Tidak Berubah

Dapil Pemilu 2024 di Pesisir Barat Tidak Berubah

Pemilu 2024--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Daerah Pemilihan (Dapil) pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 dan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) tidak mengalami perubahan, dan tetap sama seperti Pemilu 2019 lalu.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesbar Divisi Teknis, Ramzi, mengatakan, penetapan Dapil Pemilu dan alokasi kursi DPRD Pesbar itu berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No.6/2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024.

BACA JUGA:Bentuk Pokdarwis, Tanjungsetia Akan Kembangkan Wisata Alam

“Untuk di Kabupaten Pesbar ini tidak mengalami perubahan, dan masih tetap sama dengan Pemilu 2019,” katanya, Rabu (8/2).

Tentunya, kata dia, hal itu merupakan pertimbangan dari KPU RI berdasarkan usulan rancangan Dapil dan alokasi kursi DPRD Pesbar yang telah disampaikan oleh KPU Kabupaten setempat. 

BACA JUGA:Wabup Pesbar Hadiri Expo Mahasiswa KKN

Sedangkan, Dapil Pemilu 2024 dan alokasi kursi DPRD yang telah ditetapkan itu yakni dapil I dengan jumlah alokasi Enam kursi meliputi Kecamatan Pesisir Tengah, Way Krui, dan Krui Selatan.

“Kemudian, untuk dapil II dengan alokasi Tujuh kursi meliputi Kecamatan Pesisir Selatan dan Kecamatan Ngambur. Lalu, dapil III dengan alokasi Enam kursi meliputi Kecamatan Ngaras dan Kecamatan Bangkunat,” jelasnya.

BACA JUGA:Infrastruktur Dominasi Usulan di Musrenbang Sekincau dan Waytenong

Selanjutnya, kata Ramzi, dapil IV dengan alokasi Enam kursi meliputi Kecamatan Lemong, Pesisir Utara, Karyapenggawa dan Kecamatan Pulau Pisang. 

Dengan telah terbitnya PKPU No.6/2023 itu, maka KPU Pesbar segera membahas dan akan mengundang seluruh partai politik (parpol) di Kabupaten Pesbar itu agar penetapan dapil dan alokasi kursi DPRD Pesbar dalam Pemilu 2024 dapat diketahui bersama.

BACA JUGA:Pemkab Lambar akan Tangani Puluhan Jaringan Irigasi

“Dalam waktu dekat kita akan mengundang parpol yang ada di Pesbar untuk mensosialisasikan PKPU No.6/2023 itu. Mudah-mudahan tidak ada kendala,” katanya.

Masih kata dia, dengan tidak adanya perubahan dapil Pemilu 2024 dan alokasi kursi DPRD Pesbar itu, KPU Pesbar berharap semua tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang tetap berjalan kondusif, dan tidak ada kendala. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: