Polres Way Kanan Fasilitasi Penutupan Tempat Karaoke Ilegal di Pakuan Ratu

Polres Way Kanan Fasilitasi Penutupan Tempat Karaoke Ilegal di Pakuan Ratu

--

WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sejumlah ibu-ibu di Kampung Pakuan Baru Kecamatan Pakuan Ratu beberapa hari yang lalu menggeruduk Café Zen, salah suatu tempat karaoke di kampung tersebut yang dianggap mengganggu ketertiban dan meresahkan masyarakat. 

Tindakan yang dilakukan oleh ibu-ibu tersebut ternyata mengungkap bahwa tempat hiburan itu juga belum memiliki izin.

BACA JUGA:Hadiah Kode Redeem FF Hari Ini Sabtu 4 Februari 2023, Ayo Klaim Skin Gratis Dari Free Fire

Akhirnya Polres Way Kanan membantu melakukan penutupan tempat karaoke tersebut oleh pemerintah Kampung setempat 

Kapolres Way Kanan Teddy Rachesna melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Tosira mengatakan, tempat hiburan tersebut sebelumnya digeruduk ibu-ibu yang merasa resah.

BACA JUGA:Polres Pesisir Barat Gelar Nobar Pagelaran Wayang Kulit

Pihaknya telah melakukan pertemuan dan mediasi pada hari Kamis 2 Februari 2023 di balai kampung setempat yang dihadiri 50 orang ibu-ibu dengan pihak pengelola karaoke. 

Hadir pula Kepala Kampung Pakuan Baru Edison, Sekdes Kampung Pakuan Baru Lasidi Salahudin, pemilik Ruko, BPK Kampung Pakuan Baru Bambang Edi, Kapolsek Pakuan Ratu diwakili Aiptu Suwito dan personel Polsek Pakuan Ratu. 

BACA JUGA:Kantor Pertanahan Kabupaten Lambar dan Pemerintah Daerah Melaksanakan Kegiatan GEMAPATAS

"Dari pertemuan itu, pihak pengelola karaoke bersedia membuat surat pernyataan menutup tempat usahanya dan dilanjutkan dengan pembongkaran sekat-sekat ruangan yang ada di ruko tempat karaoke tersebut," ujar IPTU Tosira. 

Ia menambahkan, berdasarkan surat pernyataan dan kesepakatan bersama itu, aparatur Kampung Pakuan Baru dibantu pemilik ruko telah mengambil langkah tegas dengan menutup Café Zen. 

BACA JUGA:Besok, Pasar BUMDes Harapan Jaya di Way Redak Dibuka

"Saya Pastikan di Wilayah hukum Polsek Pakuan Ratu tidak ada aktifitas dan tempat hiburan malam lain, dan saya minta agar masyarakat apabila masih menemukan tempat hibur malam yang menyalahi aturan menurut masyarakat agar segera dilaporkan,” imbuh Tosira. 

Terpisah, Edison Mantan Anggota DPRD Way Kanan menyatakan mendukung penuh penutupan tempat karaoke tersebut apalagi ternyata tempat hiburan malam itu sama sekali belum memiliki izin alias ilegal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: