Jam Kerja ASN di Pesbar Dikembalikan Seperti Semula

Jam Kerja ASN di Pesbar Dikembalikan Seperti Semula

Ilustrasi Jam Kerja--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pesisir Barat (Pesbar) dikembalikan seperti semula.

Ketetapan ini mengacu dari hasil evaluasi terhadap perubahan hari dan jam kerja ASN di lingkungan pemkab Pesbar yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Pesbar No.62/2022 itu dinilai kurang efektif.

BACA JUGA:Kapolres Pringsewu Minta Masyarakat Tidak Panik dengan Isu Penculikan Anak

Kabag Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Pesbar, M. Maaruf, S.P., mengatakan, perubahan hari dan jam kerja itu, dari hasil evaluasi bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pesbar, dinilai kurang efektif. 

Hal itu, karena mengurangi jam pelayanan kepada masyarakat terutama pada hari Jumat.

BACA JUGA:Pohon Tumbang Lumpuhkan Akses Lampung-Bengkulu

“Sebelumnya sesuai Perbup Pesbar itu bahwa untuk hari kerja selama lima hari yakni Senin-Jumat. Dengan jam kerja pada Senin-Kamis pukul 07.30-16.30 WIB, waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Kemudian, Jumat pukul 07.00-11.00 WIB,” katanya, Jumat (3/2/2023).

Sehingga, kata dia, dengan dinilai kurang efektif tersebut maka hari dan jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Pesbar dikembalikan seperti semua, yakni ditetapkan lima hari Senin-Jumat. 

BACA JUGA:Marak Isu Penculikan Anak, Ini Kata DP3AKB Pesbar

Dengan jam kerja antara lain Senin-Kamis pukul 07.30-15.30 WIB, waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Kemudian, pada Jumat pukul 07.30-16.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

“Dengan pelaksanaan apel harian Senin-Kamis pukul 07.30 WIB, dan Jumat pukul 07.30 WIB, serta untuk apel sore khususnya pada hari Jumat itu dilaksanakan pukul 15.30 WIB,” jelasnya.

BACA JUGA:Sambut Kegiatan Musrenbang Kecamatan, Warga Tebaliokh Bersihkan Lingkungan

Dijelaskannya, dikembalikannya hari dan jam kerja bagi ASN di lingkungan Pemkab Pesbar ini juga sesuai denagn surat edaran bupati Pesbar nomor : 100.3.4.2/0333/08/2023 tentang hari dna jam kerja bagi ASN di lingkungan Pemkab Pesbar. 

Untuk itu, diharapkan agar semua OPD di lingkungan Pemkab setempat ini dapat kembali mensosialisasikan kepada pegawainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: