Tantangan Pendidikan Filsafat dan Perlunya Polisi Berkarakter

Tantangan Pendidikan Filsafat dan Perlunya Polisi Berkarakter

Irjen Pol (P) Drs. Sisno Adiwinoto, MM (Pengamat Kepolisian/ Ketua Penasihat Ahli Kapolri)--

Kesatu, to fight the crime, to love humanity dan to help delinquent.

Kedua, menyatakan yang benar adalah yang benar-benar BENAR, bukan yang dibenarkan.

Ketiga, tidak  pernah berharap  “terima kasih” dalam melaksanakan tugas. Dan

Keempat, tidak ada untaian kembang dan tidak ada air mata ketika seorang polisi meninggal dunia dalam tugas.

Ilmu pengetahuan kedua Kedua, pengetahuan perbandingan kepolisian di beberapa negara atau sistem kepolisian di dunia.

Tujuan pembelajaran ini agar  para anggota Polri dibekali pengetahuan polisi di seluruh dunia pada prinsipnya sama. 

Berangkat dari teori Plato tentang pembagian tugas negara, ada empat : defence, diplomatie, finance, police. 

Tugas tersebut diberikan rakyat kepada negara dan representasi negara adalah kepala negara. 

Poin inilah yang perlu dipahami oleh segenap insan Polri, sehingga punya pijakan pengetahuan tentang kepolisian yang bersifat universal, dan dapat membangun argumen dalam menghadapi berbagai kelompok kepentingan yang menyoal tentang Polri.

 

Jangan dibanding-bandingkan

Saat ini sedang hit lagu “Ojo Dibanding-bandingke. ”Khusus Kepolisian Indonesia, lirik lagu itu jug tepat untuk diterapkan buat posisi Polri. Dalam hal ini janganlah dibandingkan polisi Indonesia (Polri) dengan negara-negara yang kepolisiannya tidak bersifat nasional. Hadirnya Kepolisian Indonesia tidak bisa dilepaskan dari sejarah panjang perjuangan bangsa Indonesia menjadi sebuah negara bangsa. 

Di ASEAN yang Kepolisiannya bersifat nasional antara lain Indonesia, Singapura, Malaysia, Filipina dan  Thailand.

Selanjutnya ilmu pengetahuan ketiga yang diperlukan, Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Komunikasi dan penerapannya perlu terus dievaluasi. Hal ini terkait dan terutama dengan derasnya upaya para pihak untuk “mengkerdikan” fungsi, peranan, tugas dan kewenangan Polri.

Ilmu pengetahuan keempat yang perlu difahami, “penerapan tugas dan kewajiban Polri sesuai konstitusi dan perundangan, kiranya lebih mengutamakan Harkamtibmas” ( to protect and to served ) daripada Penegakan Hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: