Pengumuman Hasil Seleksi CPPPK Guru di Pesbar Diundur
Ilustrasi PPPK--
PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Badan Kepegawaian Daerah (BKPSDM), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), menunda pelaksanaan pengumuman hasil seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (CPPPK) formasi guru tahun 2022 yang seharusnya diumumkan Kamis (2/2/2023) dan Jumat (3/2/2023).
Kabid Pengadaan dan Informasi Pegawai, Eko Priyanto, S. Kom., mendampingi Kepala BKPSDM Pesbar, Sri Agustini, S.Km., mengatakan semua tahapan penilaian sudah selesai dilaksanakan, termasuk kegiatan pengolahan hasil yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah pusat.
“Tapi, kita belum bisa mengumumkan hasil seleksi CPPPK tahun 2022 itu, seharusnya mulai kita umumkan hari ini, karena datanya belum ada dari pemerintah pusat sehingga belum bisa kita umumkan,” kata dia.
BACA JUGA:Harga Rokok dan Cabai Pengaruhi Inflasi di Lampung
BACA JUGA:Isu Penculikan Anak, Kabid Humas Polda Lampung Imbau Tidak Cepat Percaya dan Cek Kebenarannya
Dijelaskannya, tahapan penilaian telah selesai dilaksanakan sejak tahun lalu, tapi pengumuman belum dapat dilaksanakan, melainkan harus sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya, tapi ada perubahan dari pemerintah pusat.
“Sekarang tinggal pengumuman hasil seleksi CPPPK itu, karena semua tahapan seleksi sudah selesai dilaksanakan. Karena ada daerah yang membuka formasi PPPK umum maka pengumumannya dilakukan bersamaan, termasuk di Kabupaten Pesbar,” jelasnya.
Menurutnya, terdapat 660 CPPPK yang mengikuti tahapan seleksi pada tahun ini. Sedangkan jumlah formasi yang tersedia hanya 556, sehingga dalam pengumuman nanti tidak semuanya akan lulus.
BACA JUGA:Gempa 4,7 SR di Pesisir Barat, Terasa Kuat di Lambar
BACA JUGA:Diguncang Gempa 4,7 SR, Pesbar Masih Aman
“Tahun ini ada 556 formasi CPPPK, dari 556 itu, tercatat 102 formasi telah terpenuhi oleh CPPPK yang masuk dalam prioritas satu, sehingga terdapat 454 formasi lagi yang belum terpenuhi untuk prioritas dua dan prioritas tiga,” terangnya.
Ditambahkannya, pelaksanaan seleksi CPPPK tahun ini untuk memenuhi kebutuhan jumlah guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di kabupaten setempat. Apalagi pada akhir tahun depan pegawai honorer akan ditiadakan termasuk yang berstatus guru.
“Setelah pengumuman hasil seleksi itu, nanti pelamar yang dinyatakan tidak lulus tetap dapat menyampaikan sanggahan. Tapi, harus dengan bukti yang kuat dan akan diproses oleh panitia seleksi,” pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: