Melawan Gigit Tangan Petugas, Tersangka Curanmor Akhirnya Dilumpuhkan

Melawan Gigit Tangan Petugas, Tersangka Curanmor Akhirnya Dilumpuhkan

--

Kini tersangka dan barang bukti sepeda motor ditahan di Mapolsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Hadiah Kode Redeem FF Hari Ini Minggu 29 Januari 2023, Segera Klaim 1000 Diamond Free Fire Gratis

“Terhadap terduga pelaku dapat dipersangkakan pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H membenarkan Tekab 308 Presisi terlibat baik dalam penyelidikan maupun penangkapan.

Dalam hal itu juga, ia mengaku bangga atas kinerja tim gabungan yang telah bekerja sama demi keberhasilan Polres Tanggamus.

BACA JUGA:The Bay Apartment Berkonsep Lifestyle dan Smart Living Adakan Ceremony Serah Terima Unit

“Tentunya melalui kerja keras tim yang telah menjabarkan arahan pimpinan menjadikan keberhasilan bersama untuk Polres Tanggamus,” ucapnya.

Atas pengungkapan cepat yang dilakukan tim gabungan itu, korban Umiyati mengapresiasi kinerja Polsek Pulau Panggung dan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus.

“Terima kasih kepada Polsek Pulau Panggung dan Tekab 308 Presisi atas respon cepat melakukan penyelidikan sehingga pelakunya tertangkap,” ucap Umiyati.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: