Dengan Ancaman, Pria Ini Setubuhi Anak Tirinya Hingga Tiga Kali

Dengan Ancaman, Pria Ini Setubuhi Anak Tirinya Hingga Tiga Kali

--

WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - TEKAB 308 Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan menangkap AS (45) warga Way Tuba karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya. 

AS dibekuk di kediamannya pada Rabu (11/01/2023) lalu berdasarkan laporan DK (49) warga Kampung Sritunggal Kecamatan Buay Bahuga di Polsek Buay Bahuga.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengatakan pelaku dibekuk lantaran diduga telah berulang kali menyetubuhi korban.

BACA JUGA:Sisir Perairan Labuhan Jukung, Pencarian Dua Nelayan Hilang Masih Nihil

DK yang merupakan ayah kandung korban tidak terima dan melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polsek Buay Bahuga pada tanggal 11 Januari 2023 yang lalu.

Terungkapnya kasus ini bermula ketika korban---sebut saja Bunga (13) bercerita kepada ayah kandungnya, DK pada hari Rabu 11 januari 2023 pukul 16:00 WIB.

Bunga menerangkan bahwa ia telah disetubuhi oleh AS yang tak lain merupakan ayah tirinya, pertama kali terjadi pada hari Minggu 16 Oktober 2022 pukul 01:30 WIB, kedua pada tanggal 19 Oktober 2022 pukul 23:30 WIB dan terakhir pada bulan November 2022 pukul 23:00 WIB. 

BACA JUGA:Maksimalkan Pelayanaan Kesehatan, Nanang Ermanto Resmikan Puskesmas Sinar Rezeki

Aksi bejat itu dilakukan di tempat yang sama yakni di rumah nenek korban di Bahuga. 

“Ketika menyetubuhi korban, pelaku juga mengancam membunuh korban apabila memberitahu kepada orang lain," ujar Andre. 

Atas laporan tersebut pada hari Selasa (24/1/2023) pukul 17:00 WIB polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba.

BACA JUGA:Uya Utama

“Pelaku akan kami bidik dengan Pasal 81 ayat (3) dan atau 82 Ayat (2) UU RI No.17/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak, karena pelaku merupakan ayah tiri, pengasuh, keluarga, maka ancamannya dari ancaman pokok 15 tahun penjara ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara,” imbuh Andre.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: