Mekanisme Penyaluran Anggaran DD Tidak Berubah

Mekanisme Penyaluran Anggaran DD Tidak Berubah

Ilustrasi Dana Desa--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP)¸Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), memastikan mekanisme penyaluran anggaran dana desa (DD) tahun 2023 tidak mengalami perubahan dari tahun lalu.

Kabid Kelembagaan dan Pemerintahan Pekon, Nora Elisa, S.Pd., mengatakan sesuai dengan peraturan menteri keuangan No.2021/PM.07/2022 tentang pengelolaan dana desa, mekanisme penyaluran anggaran DD tahun 2023 tidak mengalami perubahan.

“Tidak ada perubahan pada mekanisme penyaluran anggaran DD tahun 2023, masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya baik untuk pekon dengan status mandiri maupun pekon dengan status Maju hingga tertinggal,” kata dia.

BACA JUGA:Belum Ada Juleha di Pesisir Barat

BACA JUGA:Catatan Buruk Pohuwato Diawal 2023, Oknum Kades Terjerat Kasus Narkoba

Dijelaskannya, dalam penyaluran anggaran DD untuk pekon dengan status pekon tertinggal hingga pekon maju tetap dilaksanakan dalam tiga tahap penyaluran sesuai dengan aturan yang ada.

“Kita tetap merujuk pada PMK tentang pengelolaan anggaran DD itu, dimana penyaluran DD untuk status pekon tertinggal hingga maju dalam tiga tahap, tahap pertama dan tahap kedua 40% dan tahap ketiga 20%,” jelasnya.

Sedangkan untuk penyaluran pekon dengan status mandiri dilaksanakan dalam dua tahap yakni tahap pertama sebesar 60% dan tahap kedua 40% dari total pagu anggaran pekon.

BACA JUGA:Arinal Junaidi Dengungkan Program KPB di Lambar

BACA JUGA:Lampung Peringkat Pertama Persentase Realisasi Belanja APBD se-Indonesia

“Penyaluran anggaran DD untuk pekon mandiri berbeda dengan status pekon lainnya, saat ini baru pekon Lemong yang berstatus pekon mandiri di kabupaten kita ini,” terangnya.

Sementara itu, terkait pelaksanaan penyaluran DD dari pemerintah pusat, saat ini pihaknya masih menunggu pemberitahuan lebih lanjut. Penyaluran dapat dilaksanakan jika anggaran sudah tersedia di pusat.

“Sampai sekarang belum bisa kita pastikan kapan penyaluran DD itu akan dilaksanakan. Nanti, kalau sudah ada informasi dari pusat, pekon akan kita minta untuk menyampaikan usulan pencairan,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: