Presiden Jokowi Anugerahi Almarhum Untung Kuat Tanda Kehormatan Bintang Jasa Pratama

Presiden Jokowi Anugerahi Almarhum Untung Kuat Tanda Kehormatan Bintang Jasa Pratama

--

PRINGSEWU, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah republik Indonesia melalui Presiden RI Joko Widodo menganugerahi tanda Kehormatan Bintang Jasa Pratama kepada almarhum Untung Kuat

Sebagaimana diketahui tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas di RSUD Pringsewu tersebut merupakan perawat, yang meninggal dunia akibat terpapar Covid-19 pada 7 Februari 2021 saat pandemi tersebut terjadi.

BACA JUGA:Warga Pekon Seray Keluhkan Penanganan Sampah DLH

Tanda kehormatan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No.78/TK/Tahun 2021 diterima oleh istri almarhum, Isrok Wati melalui Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) disaksikan kadiskes Pringsewu dr Ulinoha.

"Ya, almarhum Untung Kuat mendapat penghargaan dari pak presiden RI. Penyerahannya melalui PPNI saat pelantikan kemarin," terang ketua persatuan perawat nasional Indonesia (PPNI) kabupaten Pringsewu Rahmadi. 

BACA JUGA:Sempat Hilang, Tiga Ekor Sapi Curian Akhirnya Kembali ke Pemiliknya

Suami dari Isrok Wati tersebut selain mendapat piagam juga medali sedangkan untuk uang duka/uang kematian dari Covid-19 sepengetahuannya sudah tahun lalu.

"Kita turut belasungkawa atas meninggalnya rekan Perawat tersebut dan berterima kasih atas pengabdian dan dedikasi almarhum yang turut serta dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Pringsewu khususnya," ungkapnya.

BACA JUGA:Polsek Sekampung Lamtim Amankan Pelaku Pengeroyokan Anak Dibawah Umur

Atas penghargaan yang diberikan keluarga besar PPNI mengucapkan banyak terimakasih. 

"Berterima kasih kepada Pemerintah/Bapak Presiden atas perhatian dan pengharapan tanda bintang kepada almarhum," akunya.

BACA JUGA:Persiapkan Generasi Muda Hadapi Dunia Kerja, BRI Kembali Buka BRILiaN Internship Program

Terpisah direktur RSUD Pringsewu dr Andi Arman juga mengaku berbangga atas pengorbanan nakes yang telah diberikan. 

Dia juga memberikan apresiasi baik penghargaan ataupun santunan yang dapat diberikan pada nakes yang gugur selama Covid-19.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: