Polsek Sekampung Lamtim Amankan Pelaku Pengeroyokan Anak Dibawah Umur

Polsek Sekampung Lamtim Amankan Pelaku Pengeroyokan Anak Dibawah Umur

Ilustrasi--

LAMTIM, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polsek Sekampung Lampung Timur mengamankan tersangka kasus tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur. Tersangka adalah HM (23) warga Kecamatan Sekampung.  

Kapolres Lampung timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Sekampung Iptu Rudi menjelaskan, tersangka diamankan karena diduga sebagai salah satu pelaku  pengeroyokan terhadap KD (17) warga Kecamatan Marga Tiga Lamtim.

Aksi pengeroyokan itu dilakukan HM bersama sejumlah rekannya pada Selasa 17 Januari 2023, sekitar pukul 00.30 WIB.

BACA JUGA:Persiapkan Generasi Muda Hadapi Dunia Kerja, BRI Kembali Buka BRILiaN Internship Program

Peristiwa berawal ketika korban yang sedang bekerja di salah satu warung yang ada di Lapangan Desa Sumbergede Kecamatan Sekampung mendapat pesan WhatsApp (WA) dari HM. 

Melalui pesan WA, HM menantang korban untuk berkelahi. Tantangan itu kemudian diterima korban.

Beberapa saat kemudian, HM datang ke warung tempat korban bekerja. Setelah bertemu, HM langsung memukul bagian wajah korban tanpa sempat membalas. 

BACA JUGA:Sadis! Komplotan Pencuri Tembak Maulana Hingga Tewas Usai Kepergok Curi Kambing

Pertengkaran itu sempat dilerai warga yang berada di sekitar lokasi kejadian. Setelah kejadian itu, HM pergi meninggalkan lokasi kejadian.

Namun, beberapa saat kemudian datang lagi sejumlah rekan HM dan langsung menyerang korban hingga mengakibatkan memar pada bagian wajah, mata, kepala dan kedua kakinya. Tindak  pengeroyokan itu kemudian dilerai warga sekitar. 

Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, Tekab 308 Presisi Polsek Sekampung mengamankan HM, Rabu 18 Januari 2023.

BACA JUGA:Kepergok Beraksi dan Sempat Kabur, Residivis Curanmor Ini Akhirnya Ditangkap Polisi

Atas perbuatannya, HM dijerat Pasal 80 ayat (1) UU RI No.35/2014 tentang perubahan atas Undang undang No.23/2002 tentang perlindungan anak dan pasal 170 KUHP. 

“Tersangka kami amankan di Polsek Sekampung guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,”jelas Kapolres, Jumat 20 Januari 2023.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: