Tahun ini Pekon Gedungsurian Tetapkan Penerima BLT-DD 23 KPM

Tahun ini Pekon Gedungsurian Tetapkan Penerima BLT-DD 23 KPM

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pekon Gedungsurian, Kecamatan Gedungsurian, Kabupaten Lampung Barat menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) penetapan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran (TA) 2023, Jum'at (21/1).

Dalam musdesus yang dilaksanakan di GGS balai pekon tersebut dihadiri camat Tati Sulastri, S.Sos, M.M., Lembaga Himpun Pekon (LHP) Gedungsurian.

BACA JUGA:Cari Lawan Tawuran Lewat Instagram, 7 Pelajar SMP Diamankan Anggota Polsek Sukarame

Dalam penetapan KPM BLT-DD tersebut diterapkan berdasarkan kriteria penerima yang telah ditentukan oleh pemerintah. Dan terhimpun penerima sebanyak 23 KPM. 

Jumlah tersebut yani Sepuluh persen dari pagu Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2023 Rp824 juta. 

BACA JUGA:Biaya Hidup Jemaah Haji di Tahun 2023 Bakal Lebih Murah

Dalam sambutannya Peratin Boimin menegaskan penyaluran kembali BLT-DD sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian pemerintah kepada warga, yang terdampak yang  pandemi Covid-19. 

Dimana dalam ketentuannya penyaluran diberikan batas maksimal 25% dan batas minimal 10%.

BACA JUGA:Wujudkan Pemilu Damai, Polsek Pesisir Tengah Sambangi Calon PPS

Sementara dijelaskan Camat Tati kembali disalurkan BLT-DD, untuk mendukung penghapusan kemiskinan ekstrem, yang merupakan amanat dari instruksi Presiden No.4/2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Titik pemberian BLT-DD tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan pendapatan keluarga miskin ekstrem dan kepada keluarga miskin ekstrem berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku BLT-DD dialokasikan maksimal 25% dari total pagu Dana Desa setiap desa.

BACA JUGA:Kapolsek Sumberjaya Laksanakan Jumat Curhat di Pekon Gedungsurian

Dengan kriteria penerima  keluarga miskin yang berdomisili di desa bersangkutan, dan diutamakan untuk keluarga miskin ekstrim.

Keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis. Keluarga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia (Lansia) atau keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: