DPMP Pesbar Minta Peratin Tidak Asal Ganti Aparat Pekon
Ilustrasi-freepik.com-
“Dalam Permendagri itu peratin memang bisa memberhentikan aparat pekonnya, tapi harus memenuhi syarat seperti usia genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi unsur aparat pekon, melanggar larangan sebagai aparat pekon, semuanya harus dibuktikan secara administrasi,” pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: