DPMP Pesbar Minta Peratin Tidak Asal Ganti Aparat Pekon

DPMP Pesbar Minta Peratin Tidak Asal Ganti Aparat Pekon

Ilustrasi-freepik.com-

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), minta seluruh peratin di kabupaten setempat agar dapat mematuhi aturan yang berlaku terkait penggantian dan pemberhentian aparat pekon.

Pasalnya, kini mulai berkembang ditengah masyarakat terkait pergantian aparat pekon yang dilakukan peratin tanpa memperhatikan aturan yang ada seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri No.67/2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

BACA JUGA:Lambar Miliki 38 Pokdarwis

Plt. Kadis PMP Pesbar, Imam Habibudin, mengatakan pihaknya telah memberikan pembinaan kepada salah satu peratin di kabupaten setempat, karena mengganti aparat pekon tanpa memperhatikan aturan yang berlaku.

“Ada lima orang perangkat pekon yang diberhentikan oleh oknum peratin iyu. Peratin bersangkutan sudah kita panggil dan kita bina serta kita minta agar mengembalikan posisi aparat pekon yang diberhentikan,” kata dia.

BACA JUGA:10 Parpol Sampaikan SPJ Bantuan Keuangan Parpol Tahun 2022

Dijelaskannya, dalam Permendagri itu peratin tidak dapat sembarangan mengganti aparat pekon tanpa memperhatikan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam mengganti aparat pekon.

“Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika peratin ingin mengganti dan memberhentikan aparat pekon, dan syarat itu sudah tertuang dalam Permendagri No.67/2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” jelasnya.

BACA JUGA:Pemkab Lambar Segera Laksanakan Arahan Presiden

Selain itu, dalam mengambil kebijakan peratin harus mementingkan kepentingan masyarakat umum, bukan mementingkan kepentingan pribadi, karena akan merugikan masyarakat secara keseluruhan.

“Dalam menjalankan kehidupan sebagai pejabat publik, kita harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan, jadi pemberhentian aparat pekon dengan mendahului proses yang tertuang di dalam permendagri itu tidak bisa diterima,” terangnya.

BACA JUGA:Tahun Ini, Pemkab Lambar Anggarkan Penanganan Covid-19 Hanya Rp3,739 Miliar

Menurutnya, dalam pasal 5 Permendagri No.67/2017 dijelaskan bahwa, peratin memberhentikan aparat pekon setelah berkoordinasi dengan camat.

Lalu perangkat desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan, diberhentikan itu juga harus memenuhi syarat yang ditetapkan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: