10 Parpol Sampaikan LPJ Bantuan Keuangan Parpol Tahun 2022

10 Parpol Sampaikan LPJ Bantuan Keuangan Parpol Tahun 2022

Kepala Bakesbangpol Lambar Burlianto Eka Putra, S.H--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 10 partai politik (Parpol) di Kabupaten Lambar hasil pemenangan pemilu tahun 2019 yang menerima bantuan keuangan Parpol tahun 2022, telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan Parpol tahun 2022.

“Kita sudah menerima LPJ penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan Parpol tahun 2022 dari 10 Parpol,” kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Burlianto Eka Putra, S.H, Rabu (18/1/2023)

BACA JUGA:Pemkab Lambar Segera Laksanakan Arahan Presiden

Dijelaskannya, sebanyak 10 Parpol yang telah menyampaikan SPJ yaitu PDIP, Partai Golkar, PAN, PPP, PKS, Partai Demokrat, PKP, PKB, Partai Gerindra dan Partai Nasdem. 

Menurut Burlianto, Parpol penerima bantuan keuangan Parpol wajib membuat LPJ, dan LPJ tersebut dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.78/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.36/2014 tentang pendoman tata cara penghitungan, penganggarkan dalam APBD dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan Parpol. 

BACA JUGA:Tahun Ini, Pemkab Lambar Anggarkan Penanganan Covid-19 Hanya Rp3,739 Miliar

Masih kata dia, LPJ dimaksud disampaikan kepada BPK-RI Perwakilan Provinsi Lampung di Bandar Lampung sebanyak satu rangkap untuk diaudit dan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang No.2/2011 tentang perubahan atas UU No.2/2011 tentang perubahan atas Undang-Undang No.2/2008 tentang partai politik pada pasal 34A ayat (1), serta tiga rangkap fotocopy kepada Bupati Lampung Barat cq Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lampung Barat. 

BACA JUGA:Lantik Pengurus DPC Se-Lampung, AHY Tegas Tolak Wacana Pemilu Proporsional Tertutup

Apabila penyampaian LPJ yang melewati batas waktu yang ditentukan merupakan pelanggaran atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan akan menjadi temuan pemeriksaan BPK dan sanksinya dana bantuan keuangan tahun 2023 tidak dapat dicairkan.

“Jadi SPJ ini juga sebagai salah satu syarat untuk mencairkan bantuan keuangan Parpol tahun 2023,” pungkas dia.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: