BSU 2023 Siap Cair Bulan Januari, Buruan Cek Link Resminya

BSU 2023 Siap Cair Bulan Januari, Buruan Cek Link Resminya

Bantuan Subsidi Upah (BSU) terbaru tahun 2023-@iqbalnuril-pixabay.com

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kabar baik untuk para pekerja. Bantuan Subsidi Upah (BSU) diperkirakan akan segera cair pada bulan Januari 2023.

BSU 2023 bulan januari ini merupakan salah satu program pemerintah yang diberikan untuk para pekerja.

Perkerja yang telah melakukan pendaftaran serta memenuhi persyaratan berkesempatan untuk mendapatkan dana BSU 2023 yang akan cair lagi di bulan januari ini.

Pemerintah bersama Kemenaker juga telah mengalokasikan dana untuk 3,6 juta pekerja maupun buruh di seluruh Indonesia dengan pemberian upah sebesar Rp600 ribu.

BACA JUGA:Asyik! Pemerintah Siapkan Banyak Fasilitas untuk UMKM Berkembang di 2023

Bagi para pekerja yang belum mengetahui informasi mengenai waktu pencairan BSU 2023 bulan januari, sebaiknya segera melakukan persiapan.

Agar dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) kalian bisa tersalurkan langsung ke nomor rekening.

Perlu diingat juga bahwa dana BSU 2023 bulan januari ini tidak diberikan kepada sembarang orang dan tidak semua pekerja mendapatkannya.

Sebab BSU 2023 bulan januari ini hanya diperuntukan para perkerja yang sudah memenuhi syarat. Sehingga bisa mendapatkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang sudah disediakan oleh pemerintah.

BACA JUGA:Ini Dia Formasi Yang Menjadi Prioritas Dalam Rekrutmen CPNS 2023

Berdasarkan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, ada beberapa syarat yang harus dipenui oleh para pekerja yang ingin menerima Bantuan Subsidi upah atau BSU.

Jika dipastikan dana BSU cair lagi bulan januari ini, ada baiknya para perkerja memperisapkan diri untuk segera mengambil dana tahun 2023 sebesar Rp 600 ribu.

Adapun syarat yang harus pekerja siapkan dalam menerima dana BSU tahun 2023 bulan januari ini tidak terlalu sulit dan tidak perlu memakan waktu banyak.

Cukup dengan mematuhi segala peraturan dan kebijakan yang ditentukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan agar segera mendapatkan dana BSU yang akan diterima oleh setiap Perkerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarlampung.co.id