Penerima BSU-PKH Bisa Jadi Peserta Kartu Prakerja, Ini Syaratnya

Penerima BSU-PKH Bisa Jadi Peserta Kartu Prakerja, Ini Syaratnya

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) maupun Program Keluarga Harapan (PKH) bisa menjadi peserta Kartu Prakerja.

Kebijakan ini disesuaikan dengan adanya perubahan Skema Kartu Prakerja gelombang 48 yang akan dibuka dalam waktu dekat ini.

Airlangga Hartarto menegaskan, skema baru yang akan diterapkan pada Kartu Prakerja gelombang 48 bersifat normal dan bukan semi bansos.

Artinya, jika tidak lagi bersifat semi bansos, maka penerima bantuan seperti subsidi upah dan PKH, boleh menjadi peserta Kartu Prakerja. Karena ini untuk re-training dan reskilling, bukan bansos lagi.

BACA JUGA:Lurah Enggal Gelar Jumat Bersih Sekaligus Serap Aspirasi Warga

Ini tentunya berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.113/2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden No.36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Disebutkan secara pasti oleh pemerintah, dana yang akan diterima oleh calon peserta Kartu Prakerja gelombang 48 lebih besar dibandingkan gelombang sebelumya.

Besaran dana yang akan diterima nantinya oleh setiap individu yakni Rp 4,2 juta dengan rincian biaya pelatihan Rp 3,5 juta, insentif pasca pelatihan sebesar Rp 600 ribu dan insentif survei sebesar Rp 100 ribu untuk dua kali pengisian.

Melalui skema normal dan bukan semi bansos lagi tentunya akan menjadi peluang besar bagi para penerima BSU dan PKH untuk bisa daftar ada pembukaan Kartu Prakerja gelombang 48 pada bulan Januari.

BACA JUGA:Respon Cepat, Dalam 7 Hari Polda Lampung Ungkap Pelaku Pelemparan Kantor MUI Lampung

Pemerintah sendiri telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 2,67 triliun untuk tahap awal Kartu Prakerja gelombang 48 dengan menargetkan 1 juta peserta termasuk para penerima BSU dan PKH.

Selain berpengaruh pada kenaikan dana insentif, skema baru yang akan diterapkan pada Kartu Prakerja gelombang 48 juga memberikan peluang bagi para penerima BSU dan PKH.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan pelatihan sesuai dengan penerapan skema normal yang akan diimplementasikan melalui online, offline atau hybrid.

Untuk itu diharapkan calon peserta mempersiapkan diri sebaik mungkin dalam menghadapi pembukaan Kartu Prakerja gelombang 48 yang akan dibuka dalam waktu dekat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: