Mafia Tanah di Lahat Jerat Korban Pakai Sertifikat Palsu

Mafia Tanah di Lahat Jerat Korban Pakai Sertifikat Palsu

korban masri dan pengacara Iqrok Zain, SH--

BACA JUGA:Dugaan Tiga Pimpinan DPRD Lambar Tabrak Perda, Akademisi Fisip Unila Angkat Bicara

Kata dia, Laboratorium Forensik Cabang Palembang pun telah memeriksa keaslian sertifikat tanah milik Sudarwin.

"Dari hasil pemeriksaan Labfor memang benar sertifikat tersebut adalah palsu, karena tanda tangan pada sertifikat adalah produk printer, serta cap jempol pada sertifikat berbeda dari yang aslinya," terangnya.

Dengan kejadian yang dialaminya kliennya, Iqrok pun berharap agar kedepan tidak ada lagi korban serupa seperti yang dialami klien.

"Kami berharap tidak ada lagi korban yang lain. Kepada warga Lahat khususnya di Desa Keban jika ingin membeli tanah harus berhati-hati jangan sampai menjadi korban mafia tanah seperti yang dialami klien kami," pesannya. 

BACA JUGA:Sobekan Lead

Terpisah, Feri Mahendra, SH., MH., CLA., selaku kuasa hukum Primanaya Group menerangkan, pihaknya akan membayar ganti rugi setiap lahan warga yang masuk dalam proyek. 

Namun dalam proses ganti rugi harus ada kejelasan surat menyurat yang sah. 

"Apa yang menjadi hak masyarakat pasti akan kami bayar, namun kalau ada masyarakat yang tidak berhak untuk meminta ganti rugi yang bukan haknya akan kami lakukan langkah hukum," tegasnya. 

BACA JUGA:Dari Lima Pj Bupati di Lampung, Sosok Ini Punya Total Kekayaan Tertinggi

Terkait hal yang dialami Masri, Feri mengatakan, kalau Masri adalah korban dari mafia tanah yang ada di Kabupaten Lahat khususnya di Desa Keban. 

"Kami berharap tidak ada korban lain seperti Masri, bagi yang merasa menjadi korban penipuan mafia tanah agar segera melapor ke pihak berwajib," himbaunya.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: