Mafia Tanah di Lahat Jerat Korban Pakai Sertifikat Palsu

Mafia Tanah di Lahat Jerat Korban Pakai Sertifikat Palsu

korban masri dan pengacara Iqrok Zain, SH--

PALEMBANG, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Masri, warga Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan, menjadi korban penipuan mafia tanah.

Ia menjadi korban penipuan Sudarwin warga Kabupaten Lahat yang mengaku mempunyai puluhan hektar tanah di Desa Keban, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam kasus tersebut, Sudarwin sudah dijatuhi hukuman penjara selama 1,4 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Lahat karena terbukti melakukan tindakan penipuan pasal 378 KUHP. 

Kepada awak media Iqrok Zain, SH., didampingi Agung Tri Utama, SH., selaku kuasa hukum Masri, menceritakan awal mula kliennya menjadi korban penipuan Sudarwin yang mengaku mempunyai puluhan hektar tanah di Desa Keban.

BACA JUGA:Momen HUT PDIP Ke-50, Parosil Buka Hiburan Pancing Mania

"Awalnya pelaku mengiming-iming korban bahwa dirinya mempunyai puluhan hektar tanah di Desa Keban yang hendak ia jual," kata Iqrok, Sabtu (13/1/2022).

Lokasi tanah tersebut juga diakui pelaku mempunyai kandungan batu bara yang melimpah, sehingga masuk kawasan pertambangan batu bara.

Karena diming-iming pelaku, Masri pun akhirnya membeli lima hektar tanah dari puluhan hektar tanah yang diakui milik Sudarwin.

"Tanah itu dibeli klien kami seharga Rp 25 juta untuk 1 hektarnya. Jadi kalau ditotal 5 hektar yang dibeli klien kami total uangnya ialah Rp 125 juta," terangnya.

BACA JUGA:Bersama Peratin Warga Pekon Sidodadi Gerak Bersama Giatkan Gotong - Royong

Namun setelah dibeli dan dibayarkan secara lunas, kecurigaan Masri terhadap Sudarwin mulai muncul. 

Masri curiga dengan gerak-gerik pelaku yang selalu berpindah-pindah menentukan tanah miliknya yang telah dijual ke Masri.

Merasa ada yang janggal, Masri pun akhirnya memutuskan melaporkan perihal tersebut ke Polda Sumsel dengan Nomor LP/BP/1170/XII/2021/SPKT/Polda Sumatera Selatan, pada 27 Desember 2021 lalu.

"Atas laporan tersebut Sudarwin pun didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah terbukti melakukan tindak pemalsuan surat pasal 263 ayat 2 KUHP dan tindak pidana penipuan, yakni pasal 378 KUHP, dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Lahat dengan pidana 1 tahun 4 bulan," ungkap Iqrok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: