Berjuang Melawan Mafia Tanah: Kisah Panjang Nirina Zubir Selama Empat Tahun

Nirina Zubir Selama Empat Tahun Berjuang Melawan Mafia Tanah. - Foto Instagram Nirina Zubir--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Aktris terkenal, Nirina Zubir, mengungkapkan perjalanan panjangnya menghadapi kasus mafia tanah yang melibatkan mantan ART milik ibunya.
Perjuangan ini telah berlangsung selama hampir empat tahun, sejak keluarga tersebut mengalami ulah Riri Khasmita mantan ART almarhumah yang menggelapkan enam sertifikat tanah milik keluarga.
Meski sertifikat sudah kembali dari pihak berwenang, proses hukum belum tuntas karena masih ada proses banding yang diajukan oleh para pelaku.
Kisah ini bermula sekitar 2015, ketika Riri diberi tanggung jawab untuk mengurus pembayaran pajak tanah atas nama majikannya.
BACA JUGA:Tari Kubu: Cerminan Kehidupan dan Kearifan Suku Pedalaman Jambi
Namun, alih-alih memenuhi tanggung jawabnya, ia terlibat praktik penipuan dan penggelapan bersama suaminya, Edirianto, serta sejumlah pihak lain.
Modus operandi mereka adalah membalik nama sertifikat kepemilikan tanah untuk selanjutnya memanipulasi status legalnya.
Barulah pada Juni 2021, keluarga Nirina melaporkan tindakan ini ke Polda Metro Jaya.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa setidaknya empat dari enam sertifikat tersebut telah dibalik nama dan secara hukum dinyatakan batal oleh Kementerian ATR/BPN pada November 2021.
BACA JUGA:Batik Pekalongan: Warisan Budaya Penuh Warna dari Pesisir Jawa
Ini dilakukan agar aset tidak bisa diperjualbelikan atau dipindahtangankan selama penyelidikan berlangsung.
Pada tahun 2022, hasil persidangan menyatakan Riri dan Edirianto bersalah. Mereka dijatuhi hukuman 13 tahun penjara serta denda masing-masing Rp 1 miliar.
Jika denda tidak dibayarkan, mereka harus menjalani kurungan tambahan selama enam bulan.
Putusan ini cukup tegas, tetapi masih menyisakan proses banding dari pihak terpidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: