Pimpin Apel Satpol PP Kota Bandar Lampung, Ini Pesan Eva Dwiana

Pimpin Apel Satpol PP Kota Bandar Lampung, Ini Pesan Eva Dwiana

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana memimpin Apel personil Satpol PP di lapangan Masjid Al-Furqon, Jumat (13/1/2023).

Dalam arahannya, Eva Dwiana meminta para personil honorer Satpol PP yang telah mendapat kontrak kerja untuk disiplin dan melaksanakan tugasnya dengan sungguh-sungguh.

Ia menegaskan bahwa Pemkot Bandar Lampung akan memberikan sanksi berat berupa pemberhentian jika mendapati personil yang tidak bertugas tanpa keterangan.

Eva Dwiana juga meminta Satpol PP untuk bekerjasama dengan instansi terkait dalam menjaga kenyamanan dan ketertiban masyarakat.

BACA JUGA:Oknum Kades Rangkap Jabatan Dinilai Melanggar Undang-Undang

“Apabila ada masyarakat yang membutuhkan kita langsung turun untuk membantu," pesannya. 

Sementara itu terkait gaji, Eva Dwiana menjanjikan pada pekan depan bisa dicairkan berikut tunjangan kinerja (tukin) untuk ASN.

"Insyaallah Senin depan sudah bisa diambil, tidak ada lagi terlambat maupun ditunda, tahun 2023  tenaga honorer di lingkungan Pemkot Bandar Lampung setiap bulan gajinya akan dibayar," terangnya.

Ia berharap kepada pegawai dan tenaga honorer  agar membantu keberhasilan pembangunan Kota Bandar Lampung. 

BACA JUGA:Wagub Nunik Lepas Kontingen PWNU Lampung Ikuti Porseni NU Tingkat Nasional di Solo

“Untuk Danton juga harus jujur apabila ada anggotanya yang tidak disiplin  harus dilaporkan ke atasan," tegas Eva Dwiana.

Sementara Kasat Pol PP kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi menjelaskan, ratusan personil tersebut dikumpulkan di lapangan Masjid Al-Furqon untuk mendapatkan arahan dari Walikota Bandar Lampung.

“Personil yang kita tempatkan di kelurahan maupun kecamatan, bentuknya BKO di masing-masing wilayah, nanti ada laporan dari tingkat Danton, Danki, Hingga ke sekretaris Pol PP untuk dievaluasi kinerjanya, kalau ketahuan tidak hadir tanpa keterangan yang jelas maka kita akan laporkan ke pimpinan," tukasnya.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: