Disdukcapil Pesbar Targetkan 113.736 e-KTP Menjadi KTP Digital
Ilustrasi--
PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) menargetkan 113.736 Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) sudah menjadi KTP Digital, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Kadisdukcapil Kabupaten Pesbar, Murliana, mengaku, hingga kini Pemkab setempat masih terus berupaya agar semua penduduk yang telah memiliki e-KTP dapat segera mengurus pembuatan KTP digital.
Karena ditargetkan 113.736 e-KTP di Pesbar sudah menjadi KTP digital. Sementara, hingga kini yang telah mengurus pembuatan KTP digital baru terealisasi 384 KTP digital.
“Untuk itu, kita menghimbau bagi warga yang hendak melakukan pembuatan KTP digital dan juga aktivasinya itu agar dapat melengkapi beberapa persyaratan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat,” katanya, Rabu (11/1).
BACA JUGA:Mahasiswa KKN Unila Sosialisasikan Pencegahan Bullying di SMKN 1 Waytenong
Dikatakannya, persyaratan itu antara lain memiliki e-KTP, memiliki handphone (HP) android dengan versi android diatas versi 8.0, dan memiliki email aktif.
Setelah semua persyaratan itu lengkap, maka masyarakat dapat datang langsung ke kantor pelayanan kependudukan untuk pembuatan KTP digital atau IKD tersebut.
Mengingat kedepan IKD itu akan benar-benar diterapkan dalam memudahkan pelayanan masyarakat.
“Karena itu kita berharap dalam pembuatan dan juga penerapan KTP digital di Kabupaten Pesbar ini dapat berjalan maksimal, mengingat dengan penerapan IKD itu nanti akan berkaitan dengan semua identitas kependudukan warga tersebut,” jelasnya.
BACA JUGA:Siamang Serang Anak-anak, TNBBS Resort Suoh Segera Lapor BKSDA
Masih kata dia, IKD juga merupakan salah satu program satu data yang dapat diakses melalui android.
Artinya, data seperti BPJS kesehatan, ataupun data lainnya itu nanti ada pada KTP digital tersebut, karena dalam pelayanan KTP digital itu juga akan diakses melalui aplikasi yang ada di android.
Jika memang masih ada masyarakat yang belum memahami terkait dengan pembuatan KTP digital itu juga bisa datang langsung ke kantor Disdukcapil maupun kantor pelayanan kependudukan.
“Saat ini kita masih terus melakukan aktivasi terhadap KTP digital yang telah dibuat, baik milik pegawai di lingkungan Pemkab setempat, maupun masyarakat umum,” pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: