Ali Mukhtar: Ponpes Butuh Terobosan Pengembangan Ekonomi

Ali Mukhtar: Ponpes Butuh Terobosan Pengembangan Ekonomi

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kasi Pendidikan Agama dan Pendidikan Kegamaan Islam (PAPKI) Ali Mukhtar, mendampingi kunjungan anggota DPD RI Perwakilan Lampung Ir. H. Abdul Hakim, M.M., dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat yang salah satunya dilaksanakan di Perguruan Mathla'ul Anwar Yayasan Pendidikan Ponpes Miftahul Huda Kabupaten Lampung Barat, Senin (10/1/2023).

Kedatangan rombongan disambut oleh Pimpinan Pondok Miftahul Anwar Ky. Maskur beserta pembina pengasuh pengurus dan kepala MA, MTs, MI dan RA Miftahul Anwar.

Di kesempatan itu, Kasi PAPKI Ali Mukhtar mengucapan selamat datang kepada anggota DPD RI Abdul Hakim di kabupaten berjuluk Bumi Beguai Jejama Sai Betik ini. 

Selanjutnya, ia menjelaskan profil pesantren dimana Lambar memiliki sebanyak 45 ponpes yang masih berjalan dan aktif.

BACA JUGA:Melalui Musdesus Desa Jatimulyo Tetapkan 77 KPM BLT-DD Tahun 2023

“Dengan kondisi ini beberapa Ponpes masih bergerak dalam proses pembangunan, dan Ponpes Miftahul Huda ini termasuk pesantren yang aktif. Di Lambar ini ada beberapa pesantren yang memang belum sepenuhnya mandiri sesuai dengan harapan pemerintah,” ungkap Ali Mukhtar mewakili Kepala Kankemenag Lambar Drs Hi Muhammad Yusuf.

Ia menjelaskan bahwa Pasca UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren, Kementerian Agama mempunyai tugas berat untuk menggerakkan dunia pesantren dalam tiga fungsi, yaitu: fungsi pendidikan, fungsi pemberdayaan sosial, dan fungsi dakwah.

Sejauh ini, lembaga pesantren lebih dominan menjalankan fungsi pendidikan sebagai implementasi fungsi tafaqquh fiddin. 

Penambahan fungsi lain yakni perluasan mandat yang merupakan aspirasi politik pesantren untuk mendapatkan status hukum dalam Undang-Undang NKRI.

BACA JUGA:Tingkatkan Wawasan Aparatur, Pemerintahan Pekon Waypetai Ikuti Penyuluhan Hukum

“Tanpa dua fungsi lain, tak ubahnya pesantren hanyalah pelaksana kebijakan pendidikan dan sudah memiliki payung hukum UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003,” kata Ali Mukhtar.

Untuk mewujudkan kemandirian ekonomi pesantren, sekalipun fungsi pesantren sebagai pemberdayaan sosial belum diatur lebih lanjut, namun berbagai perubahan mulai bergulir.

“Beberapa keluhan mulai menanyakan apa yang bisa dibantu untuk menguatkan kemandirian pesantren. Pesantren harus mulai membangun kekuatan ekonomi, sebagai penopang sekaligus menjadi motor pemberdayaan ekonomi,” jelasnya.

Untuk kemandirian pesantren, tahun 2020 Direktorat PD Pontren memulai dengan menyusun Peta Jalan Kemandirian Pesantren.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: